RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Kamis (16/7). Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama dalam memperkuat penerapan sistem peradilan pidana berbasis digital di wilayah Sulawesi Tengah.
Penandatanganan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulawesi Tengah. Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman.
Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan, persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana nasional yang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Baca Juga: 11 Kali Bobol Rumah, Residivis di Palu Gunakan Hasil Curian untuk Sabu dan Judi Online
"Pelaksanaan persidangan secara elektronik bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi proses penanganan perkara, sekaligus menjawab berbagai tantangan, termasuk kendala geografis sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan hak para pencari keadilan," ujar Zullikar.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang elektronik kini memiliki dasar hukum yang semakin kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Regulasi tersebut mengatur pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan yang dapat diikuti secara elektronik.
Menurut Zullikar, kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel.
"Keberhasilan implementasi persidangan elektronik bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen dan integritas seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin berkualitas," tegasnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Kawal Harmonisasi Regulasi Keuangan Banggai Kepulauan
Melalui kesempatan itu, Kajati juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah agar mendukung pelaksanaan persidangan elektronik secara profesional dan adaptif dengan memperkuat koordinasi bersama pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta rumah tahanan di daerah masing-masing.
Editor : Wahono.