RADAR PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengabaikan kelengkapan administrasi dalam pengadaan barang dan jasa. Dokumen yang tidak lengkap dinilai berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peringatan itu disampaikan Reny saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Di hadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Reny menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: 600 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulteng, DPRD Desak Pencegahan Diperkuat
"Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Menurut Reny, masih banyak pihak yang menganggap dokumen administrasi hanya sebagai pelengkap. Padahal, seluruh dokumen menjadi bukti bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan secara benar dan sesuai aturan.
Ia menyebut dokumen seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, hingga dokumen pendukung lainnya harus disiapkan secara lengkap.
Baca Juga: Nobar Piala Dunia Disulap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Festival Rakyat Nusantara Resmi Dibuka
"Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Reny menjelaskan, tahapan pengadaan harus dilakukan secara berurutan. Dimulai dari penginputan kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan KAK, spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar tidak muncul persoalan di tengah pelaksanaan, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Dalam kesempatan tersebut, Reny mengungkapkan sekitar 65 persen proses pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diminta memahami mekanisme pengadaan digital agar pelaksanaan program berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, koordinasi antara PPK dan PPTK juga menjadi faktor penting dalam menyukseskan pelaksanaan program pemerintah. PPTK bertugas mengendalikan jalannya kegiatan serta memantau progres fisik dan keuangan, sementara kewenangan pengambilan keputusan kontraktual berada pada PPK.
"PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Baca Juga: Bincang Seru di Kedai Ayah UQ: Pakar Unhas dan ACC Sulawesi Bedah Integritas Penegakan Hukum
Selain memberikan penguatan terkait tata kelola pengadaan, Reny meminta seluruh OPD segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan pada semester kedua agar target penyerapan anggaran 2026 dapat tercapai sesuai jadwal.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, para PPK, PPTK, serta sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.***
Editor : Muhammad Awaludin