RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan pembentukan produk hukum daerah agar rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi pengaturan mengenai pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk penyesuaian norma agar sejalan dengan dinamika regulasi nasional maupun kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
"Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat agar memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah maupun masyarakat," ujar Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: RSUD Undata Palu Siapkan Logo Baru, Moto Pelayanan dan Mars di HUT ke-54
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih norma dan memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan sistem hukum nasional.
"Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai.***
Editor : Mugni Supardi