RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Donggala di Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan reputasi, karakteristik, kualitas, serta wilayah asal Tenun Donggala tetap sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang telah memperoleh pelindungan hukum.
Pengawasan dilakukan di tiga sentra tenun, yakni Desa Limboro, Desa Towale, dan Desa Salubomba, bersama perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Donggala, serta Asosiasi Tenun Donggala.
Baca Juga: 46 Koperasi Merah Putih di Palu Berpeluang Peroleh Perlindungan Merek Kolektif
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kelompok penenun masih konsisten menerapkan standar produksi dan pengendalian mutu sesuai dokumen Indikasi Geografis.
Asosiasi Tenun Donggala juga masih aktif melakukan pembinaan terhadap para penenun, meskipun implementasi pelabelan logo Indikasi Geografis Nasional masih menunggu pembinaan teknis dari pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengawasan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk unggulan daerah yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Undata Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Masukan demi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
"Indikasi Geografis harus dijaga kualitas dan reputasinya agar tetap menjadi identitas daerah yang bernilai ekonomi tinggi," ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Tengah.
"Kami ingin memastikan produk khas daerah tetap autentik, terlindungi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus memperkuat perlindungan dan pengawasan Kekayaan Intelektual komunal guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di tingkat nasional maupun internasional.***
Editor : Mugni Supardi