RADAR PALU - Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, menegaskan hingga kini belum ada pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang diterima Pemeritah Kabupaten Morowali Utara.
Warda meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa kunjungan pemerintah daerah ke Jakarta, Senin (13/7/2026), bukan untuk mengambil dana pinjaman, melainkan hanya melakukan koordinasi dan konsultasi terkait skema pembiayaan berbasis Dana Bagi Hasil (DBH).
Warda menjelaskan, pencairan pinjaman PT SMI masih bergantung pada terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Selama keputusan tersebut belum keluar, PT SMI tidak memiliki kewenangan menyalurkan dana kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkab Morut Dukung Hilirisasi Sawit untuk Kesejahteraan Rakyat
"Masyarakat Morowali Utara tidak perlu khawatir. Kami ke Jakarta bukan menerima pinjaman PT SMI, tetapi baru koordinasi dan konsultasi. Prosesnya masih panjang," kata Warda dihubungi Radar Palu.
Warda menyebut pembahasan di Jakarta turut dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah. Selain Bupati, hadir pula Sekretaris Kabupaten, jajaran Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sementara dari DPRD, hampir seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) ikut dalam pembahasan, termasuk tiga unsur pimpinan DPRD.
Baca Juga: Pemkab Morut Siapkan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Hingga Pelosok Desa
Dalam pertemuan bersama Kementerian Keuangan dan PT SMI, Warda mempertanyakan skema pembiayaan yang mengharuskan daerah mengajukan pinjaman, sementara pemerintah pusat masih memiliki kewajiban membayar kurang bayar DBH .
Menurutnya, Morowali Utara memiliki hak kurang bayar DBH tahun 2024 sekitar Rp335 miliar.
Dia mempertanyakan alasan pemerintah daerah harus membayar jasa pinjaman sekitar 5-6 persen jika dana yang digunakan sejatinya merupakan hak daerah.
Baca Juga: Kepala Disdikbud Morut Bungkam, Wakil Ketua Komisi I Sentil Efisiensi Anggaran Pendidikan
"Kalau memang itu hak daerah sebesar Rp335 miliar, kenapa harus meminjam dengan tambahan jasa, sementara itu uang daerah sendiri," ujarnya.
Selain mempertanyakan mekanisme pembiayaan, DPRD juga meminta penjelasan mengenai aspek hukum penggunaan skema pinjaman tersebut.
Warda mengaku ingin memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi kepala daerah maupun DPRD di kemudian hari.
Dia menegaskan rombongan Banggar DPRD datang ke Jakarta bukan untuk meminta bantuan pemerintah pusat, melainkan menuntut hak daerah berupa DBH yang hingga kini belum dibayarkan.
"Kami datang bukan meminta-minta. Kami datang menuntut hak daerah berupa DBH yang belum dibayarkan," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, PT SMI menjelaskan bahwa lembaga itu hanya bertindak sebagai penyalur pembiayaan.
Baca Juga: Banggar DPRD Morut dan TAPD Bahas Perhitungan APBD 2025
Pencairan baru dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerbitkan KMK yang menjadi dasar pembayaran.
PT SMI menyebut dana dapat dicairkan paling lambat 40 hari setelah KMK diterbitkan dan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Warda mengungkapkan sekitar 90 pemerintah daerah telah mengajukan pembiayaan berbasis kurang bayar DBH. Namun, PT SMI baru mengakomodasi sekitar 30 daerah ke tahap verifikasi.
Meski demikian, hingga saat pertemuan berlangsung, belum ada satu pun daerah yang menerima pencairan karena seluruh proses masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
Morowali Utara sendiri menjadi salah satu daerah yang masuk tahap verifikasi PT SMI.
Menurut penjelasan PT SMI, hal itu dipengaruhi rekam jejak Pemkab Morowali Utara dalam mengelola pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Daerah ini dinilai disiplin membayar kewajiban dan tidak pernah mengalami tunggakan sehingga memperoleh penilaian positif.
Namun, Warda menegaskan status tersebut belum berarti pinjaman dipastikan cair.
"Kalau KMK ada berarti pinjaman bisa diproses. Kalau KMK tidak ada, berarti jangan anggap sudah ada pinjaman," tegasnya.
Warda juga memperoleh penjelasan bahwa dana pembiayaan PT SMI hanya dapat digunakan untuk program baru.
Dana tersebut tidak boleh dipakai membayar utang lama, menutup kegiatan yang sudah berjalan, maupun membiayai proyek yang telah dianggarkan sebelumnya.
Seluruh penggunaan dana wajib masuk dalam postur APBD melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan.
Berdasarkan penjelasan PT SMI, proses pencairan masih harus melewati pembahasan KUA, penyusunan APBD, evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, pencairan pembiayaan diperkirakan baru bisa dilakukan paling cepat pada Mei 2027, apabila seluruh persyaratan dipenuhi dan KMK telah diterbitkan.
Di sisi lain, Warda mengakui kondisi keuangan Morowali Utara masih menghadapi tekanan akibat keterbatasan fiskal nasional.
Menurutnya, sejumlah program pembangunan berpotensi ditunda karena anggaran daerah saat ini lebih difokuskan untuk memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Warda mendorong pemerintah daerah terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu kepastian pembayaran kurang bayar DBH maupun perkembangan skema pembiayaan PT SMI.
"Jangan hanya mengatakan tidak ada uang. Yang harus kita pikirkan adalah bagaimana memaksimalkan PAD dan mencari solusi agar kondisi keuangan daerah bisa pulih sedikit demi sedikit," tandasnya.
Warda juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut Morowali Utara telah menerima pinjaman PT SMI.
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini masih sebatas konsultasi dan verifikasi," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terpisah. Demikian juga Sekkab Morowali Utara, Musda Guntur, belum memberikan tanggapan.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin