RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian berbagai permohonan hak kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Tengah.
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Info Orang Hilang: Keluarga Cari HR Rochpradejono yang Hilang Kontak Sejak 2014
Rombongan diterima oleh Tim Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Paten sebelum melaksanakan audiensi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, guna memaparkan perkembangan layanan KI di Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan bersama Tim Pemeriksa Merek, pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai pemeriksaan substantif permohonan merek, khususnya penggunaan nama merek yang bersifat deskriptif.
Pemeriksa menjelaskan bahwa suatu merek tidak dapat semata-mata menggunakan nama yang menggambarkan jenis, fungsi, kualitas, atau karakteristik produk tanpa memiliki unsur pembeda yang cukup.
Baca Juga: Mahasiswa Sulteng Melaju ke Nasional Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan sejumlah permohonan pendaftaran merek yang telah melewati masa penerbitan sertifikat agar memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Pada bidang paten, koordinasi diarahkan pada percepatan penyelesaian permohonan paten, mekanisme pengaktifan kembali permohonan yang dianggap ditarik, hingga dukungan narasumber dari DJKI untuk kegiatan bimbingan teknis permohonan paten di Poltekkes Kemenkes Palu.
Dalam kesempatan yang sama, I Putu Dharmayasa memaparkan berbagai capaian pelayanan KI di Sulawesi Tengah kepada Direktur Jenderal KI, termasuk peningkatan jumlah permohonan merek, hak cipta, serta pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas, meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, hingga potensi indikasi geografis yang menjadi identitas suatu daerah.
Perlindungan KIK menjadi instrumen penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Sulawesi Tengah sendiri terus menunjukkan perkembangan positif dalam pencatatan KIK serta telah memiliki sejumlah Indikasi Geografis yang memperoleh perlindungan hukum, seperti Bawang Goreng Palu, Kopi Dombu Sigi, Tenun Donggala, Tenun Nambo, Kelapa Babasal, Ikan Sidat Marmorata, serta Salak Pondoh Simpang Raya Banggai, serta beberapa potensi lainnya yang tengah dipersiapkan untuk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
Baca Juga: DLH Sulteng Genjot Program Kampung Iklim Berbasis Partisipasi Warga
Perlindungan tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di pasar nasional maupun internasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari strategi mempercepat transformasi layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan Kekayaan Intelektual yang semakin cepat, pasti, dan berkualitas. Sinergi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum atas karya, inovasi, maupun produk unggulan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: Lapangan Talise Valangguni Hampir Rampung, Siap Cetak Bibit Pesepak Bola Muda
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar semakin banyak inovasi dan potensi daerah yang memperoleh perlindungan hukum melalui sistem Kekayaan Intelektual.***
Editor : Mugni Supardi