RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera memperkuat legalitas usahanya melalui pembentukan Perseroan Perorangan serta mendaftarkan merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya perlindungan hukum ketika merek yang mereka bangun telah lebih dahulu digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Padahal, langkah pencegahan dapat dilakukan sejak awal melalui pendaftaran merek dan penguatan badan hukum usaha.
"Jangan menunggu usaha yang telah dibangun dengan susah payah justru kehilangan identitas karena belum memiliki perlindungan hukum. Mendaftarkan merek merupakan investasi penting untuk menjaga reputasi dan keberlangsungan usaha," ujar Rakhmat Renaldy. Selasa, (30/6/2026).
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dampingi Validasi Sanggah Indeks Reformasi Hukum 2026
Menurutnya, usaha yang memiliki badan hukum dan merek terdaftar akan memperoleh berbagai keuntungan, mulai dari meningkatnya kepercayaan konsumen, kepastian hukum dalam menjalankan usaha, hingga terbukanya peluang yang lebih luas untuk mengembangkan bisnis, menjalin kemitraan, maupun memperoleh akses pembiayaan.
Selain memberikan perlindungan terhadap identitas produk atau jasa, pendaftaran merek juga menjadi salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat meningkatkan daya saing usaha di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Di sisi lain, pembentukan Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perorangan untuk memperoleh status badan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau. Dengan status badan hukum tersebut, pelaku usaha memiliki legalitas yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Baca Juga: DLH Sulteng Siapkan Taman Kehati di Hutan Kota Palu, Jadi Pusat Konservasi Flora dan Fauna Endemik
"Legalitas bukan lagi menjadi pilihan, tetapi kebutuhan. Ketika usaha memiliki badan hukum dan merek yang terlindungi, maka fondasi bisnis menjadi lebih kokoh untuk berkembang secara berkelanjutan," tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen mendekatkan layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi, konsultasi, serta pendampingan pendaftaran yang dilakukan secara langsung maupun melalui layanan digital.
Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sedangkan pembentukan Perseroan Perorangan dapat dilakukan melalui layanan.ahu.go.id.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun pendampingan teknis, Kanwil Kemenkum Sulteng membuka layanan konsultasi untuk membantu proses pendaftaran hingga selesai.
Rakhmat Renaldy berharap semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Tengah yang menyadari pentingnya perlindungan hukum sejak dini sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan berdaya saing.
"Jangan menunda sampai usaha ditiru atau merek didaftarkan pihak lain. Lindungi identitas usaha mulai sekarang. Legal hari ini, peluang usaha akan semakin pasti di masa depan," pungkasnya.***
Editor : Mugni Supardi