RADAR PALU – Perlindungan hak masyarakat menjadi sorotan utama dalam pembahasan lanjutan program Bank Tanah di Kabupaten Poso. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan implementasi program tersebut tidak boleh mengorbankan warga yang selama ini telah mengelola lahan.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat memimpin rapat strategis tindak lanjut program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (29/6/2026). Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido turut mendampingi jalannya rapat.
Forum tersebut dihadiri Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Wakil Bupati H. Soeharto Kandar, jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN, kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dari wilayah Napu dan sekitarnya.
Baca Juga: BRIDA Sulteng Salurkan Bantuan untuk 95 KK Korban Gempa di Desa Bahagia Sigi
Dalam arahannya, Anwar Hafid menegaskan reforma agraria harus menjadi instrumen yang memperkuat posisi masyarakat lokal, bukan sebaliknya. Menurutnya, pemerintah berkewajiban memastikan warga yang telah lama mengelola lahan memperoleh kepastian hukum.
"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi," tegas Anwar.
Pemprov Sulteng memilih skema hak pakai dalam pengelolaan lahan eks-HGU karena dinilai mampu memberikan perlindungan lebih kuat dibanding pemberian hak milik secara langsung.
Baca Juga: Employee Volunteering 2026, BPJS Ketenagakerjaan Palu Ajak Jaga Pesisir Lewat Penanaman Mangrove
Anwar menjelaskan, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan tanah milik masyarakat kerap berpindah tangan akibat tekanan ekonomi maupun lemahnya pengawasan. Akibatnya, masyarakat lokal kehilangan akses terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
"Kalau langsung hak milik, risikonya besar, tanah bisa dijual. Ujungnya, masyarakat asli hanya jadi penonton di daerahnya sendiri. Ini yang harus kita cegah dari sekarang," ujarnya.
Sebagai langkah pengamanan, pemerintah akan memasukkan klausul larangan pemindahtanganan lahan dalam perjanjian resmi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan praktik spekulasi tanah sekaligus memastikan lahan tetap dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, serta unsur masyarakat untuk mengawal pendataan subjek dan objek reforma agraria secara terbuka.
"Kita buka proses ini seterang-terangnya. Masyarakat harus ikut mengawasi, supaya kepercayaan tetap terjaga," tambahnya.
Di sisi lain, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan program tersebut. Menurutnya, Poso pernah mengalami konflik sosial berkepanjangan sehingga persoalan agraria harus ditangani secara cermat agar tidak memicu persoalan baru.
"Kita tidak ingin menambah luka lama dengan konflik baru. Lebih baik kita berjalan hati-hati, yang penting aman dan masyarakat terlindungi," kata Verna.
Ia juga mengungkapkan hingga kini masih menahan penandatanganan sejumlah rekomendasi terkait program Bank Tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai investasi masuk, tapi masyarakat justru tersisih," tegasnya.
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat pendataan lahan secara akurat dengan mengutamakan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso juga sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program Bank Tanah berjalan transparan, adil, dan mampu memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan hak masyarakat lokal.***
Editor : Muhammad Awaludin