Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Kawal Validasi Sanggah Indeks Reformasi Hukum Daerah Tahun 2026

Ismail Kamur • Senin, 29 Juni 2026 | 11:00 WIB
Kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPHN Kementerian Hukum secara virtual, Senin (29/6/2026).
Kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPHN Kementerian Hukum secara virtual, Senin (29/6/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas Reformasi Hukum di daerah dengan mengikuti kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum secara virtual, Senin (29/6/2026).

Pada kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama Tim Kerja Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH Sulawesi Tengah dari Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng. 

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh Tim Sekretariat Wilayah memahami mekanisme pelaksanaan validasi sanggah sekaligus mampu memberikan pendampingan secara optimal kepada pemerintah daerah yang mengajukan sanggahan atas hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum.

Baca Juga: Harganas 2026, Anwar Hafid Serukan Peran Ayah dalam Membangun Generasi Emas

Dalam kesempatan tersebut, BPHN memaparkan secara rinci mekanisme teknis pelaksanaan validasi sanggah. Pada aspek mekanisme bergabung dalam Zoom Meeting, seluruh Tim Asesor Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Tim Sekretariat Wilayah diwajibkan memasuki ruang utama Zoom paling lambat 60 menit sebelum jadwal validasi.

Peserta juga diwajibkan menggunakan format penamaan yang telah ditentukan agar memudahkan proses penarikan ke ruang breakout sesuai wilayah masing-masing.

Seluruh peserta diwajibkan tetap berada di ruang utama hingga dipanggil oleh Tim Sekretariat Nasional (TSN), sementara peserta yang tidak hadir pada saat jadwal validasi dinyatakan kehilangan kesempatan karena sanggah yang diajukan dianggap ditolak.

Baca Juga: Aspek Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pelibatan Dana CSR dalam Pembangunan Daerah

Sementara itu, pada mekanisme pelaksanaan validasi, BPHN menegaskan bahwa proses validasi akan dipandu oleh Sekretaris Tim Penilai Nasional Wilayah.

Tim Asesor dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diberikan kesempatan menjelaskan alasan pengajuan sanggah berdasarkan hasil penilaian awal dengan mengacu pada data dukung yang telah diunggah sebelumnya.

Dalam tahap ini, peserta tidak diperkenankan memperbaiki ataupun menambahkan data dukung baru. Seluruh penjelasan yang disampaikan menjadi dasar pertimbangan Tim Penilai Nasional untuk menerima ataupun menolak sanggah yang diajukan. Setelah proses validasi dinyatakan selesai, peserta diperkenankan meninggalkan ruang rapat virtual.

 

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kehadiran Tim Sekretariat Wilayah dalam kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari upaya memastikan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah memperoleh pendampingan yang profesional dan sesuai pedoman nasional.

"Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan ukuran nyata terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan secara maksimal agar seluruh proses validasi sanggah berlangsung objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPHN," ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan IRH membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Tim Sekretariat Wilayah.

Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem di Eropa, Traffic Light Rusak dan Jalan Disemprot Air

"Kami berharap seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan tahapan validasi ini secara optimal dengan menyampaikan argumentasi yang didukung bukti yang telah tersedia. Pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulteng bertujuan meningkatkan kualitas implementasi Reformasi Hukum di daerah sehingga mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik," tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum sebagai instrumen strategis dalam mendorong harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta penguatan budaya hukum di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.***

Editor : Mugni Supardi
#BPHN #Indeks Reformasi Hukum #IRH 2026 #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy