RADAR PALU – Perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat terus menjadi perhatian Kementerian Hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual hingga ke lingkungan keluarga dan komunitas perempuan.
Hal itu terlihat dalam pertemuan bulanan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah yang kali ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana peningkatan kapasitas anggota melalui sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan yang berlangsung di Palu tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, didampingi Ketua DWP Kemenkum Sulteng, Ny. Liana Rakhmat Renaldy. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, pengurus DWP, serta para karyawati di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual yang dapat memperoleh perlindungan hukum, mulai dari hak cipta, merek, desain industri hingga berbagai hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi.
Rakhmat Renaldy menilai masih banyak potensi kreatif masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan hukum. Padahal, perlindungan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga hak pemilik karya sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.
"Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya urusan pelaku usaha besar. Karya sederhana yang lahir dari kreativitas masyarakat juga memiliki hak untuk dilindungi agar memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya," ujar Rakhmat Renaldy, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Hasjrat Toyota Pastikan Pelanggan Tak Perlu Khawatir soal Layanan Purna Jual
Menurutnya, edukasi mengenai kekayaan intelektual perlu terus diperluas agar masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan karya maupun inovasi yang dimiliki. Dengan perlindungan yang tepat, peluang pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga semakin terbuka.
Ia berharap anggota DWP dapat ikut mengambil peran sebagai penyebar informasi di lingkungan masing-masing. Melalui jaringan sosial yang dimiliki, anggota DWP dinilai mampu membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai dan melindungi hasil karya.
Sementara itu, Ketua DWP Kemenkum Sulteng, Ny. Liana Rakhmat Renaldy, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dengan aktivitas perempuan, khususnya mereka yang memiliki usaha rumahan atau aktif menghasilkan produk kreatif.
"Pengetahuan tentang kekayaan intelektual sangat relevan bagi perempuan. Banyak anggota DWP yang memiliki kreativitas dan usaha rumahan yang perlu mendapat perlindungan hukum agar berkembang lebih baik," katanya.
Dalam sesi sosialisasi, peserta juga diperkenalkan dengan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual serta manfaat yang diperoleh ketika sebuah karya telah memiliki perlindungan hukum resmi.
Melalui kegiatan tersebut, DWP Kemenkum Sulteng tidak hanya memperkuat kebersamaan antaranggota, tetapi juga memperluas wawasan perempuan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif yang terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan keluarga dan masyarakat.***
Editor : Muhammad Awaludin