RADAR PALU – Kebijakan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang memperbolehkan distribusi obat-obatan tertentu di minimarket dan supermarket mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, mengingatkan agar implementasi aturan tersebut tetap disertai pengawasan yang ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.
Menurut Reny, tidak semua jenis obat dapat dipasarkan secara bebas di jaringan ritel modern. Ia menegaskan hanya obat-obatan tertentu yang masuk kategori obat bebas yang dapat dijual di minimarket maupun supermarket.
"Obat-obatan itu kan ada macam-macam. Ada obat keras dan ada obat yang memang boleh dijual bebas. Kalau seperti paracetamol mungkin masih boleh, tetapi kalau sudah ada tingkatannya, itu tidak boleh dijual di supermarket," ujar Reny saat ditemui di ruang sidang DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (21/5/2026) lalu.
Reny mencontohkan sejumlah jenis obat yang menurutnya tidak layak dijual bebas karena berpotensi disalahgunakan. Di antaranya obat tidur, diazepam, hingga beberapa obat flu yang mengandung zat tertentu seperti pseudoephedrine.
Menurut dia, penggunaan obat-obatan tersebut harus berada dalam pengawasan tenaga kesehatan karena memiliki efek samping dan risiko tertentu apabila dikonsumsi tanpa petunjuk yang tepat.
Baca Juga: PT Vale Bawa Praktik Pengelolaan Sampah Sorowako ke Panggung Internasional
Ia menilai kelompok usia muda menjadi salah satu pihak yang rentan terhadap penyalahgunaan obat jika distribusinya tidak diawasi dengan baik.
"Itu bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang mungkin tidak tahu side effect dari obat-obat yang sering digunakan seperti itu. Makanya harus ditertibkan," katanya.
Meski demikian, Reny mengaku belum mempelajari secara mendalam isi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelonggaran distribusi obat di ritel modern tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait distribusi obat harus tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem pelayanan kesehatan.
Reny juga mengingatkan bahwa penggunaan obat keras yang diperoleh melalui resep dokter memiliki mekanisme tersendiri, termasuk pembatasan jumlah obat yang dapat diberikan kepada pasien sesuai kebutuhan medis.
Sementara itu, aturan baru yang diterbitkan BPOM RI memunculkan beragam tanggapan dari kalangan apoteker dan tenaga farmasi. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya pengawasan distribusi obat serta mengingatkan potensi penyalahgunaan apabila obat-obatan tertentu lebih mudah diakses melalui minimarket dan supermarket.
Polemik tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian berbagai pihak seiring penerapan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Tengah.***
Editor : Muhammad Awaludin