RADARPALU — Upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI melalui kunjungan edukatif ke Toko Cokelat Banua di Kota Palu, Rabu (10/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan yang dilakukan di Rumah Cokelat Sulteng, di mana produk Cokelat Banua diketahui belum memperoleh perlindungan merek secara resmi.
Dalam kesempatan itu, tim memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan usaha yang dapat mencegah penggunaan identitas usaha oleh pihak lain sekaligus memperkuat posisi produk di pasar.
Baca Juga: Kalahkan Dua Kandidat, H. Nanang Lanjutkan Kepemimpinan PKB Kota Palu
Diskusi berlangsung hangat dengan membahas berbagai manfaat perlindungan merek, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen hingga penguatan nilai komersial produk.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaku usaha perlu memandang Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
“Pendaftaran merek merupakan investasi jangka panjang yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai bisnis sebuah produk,” katanya.
Baca Juga: Evaluasi Pengawasan IG Digelar, Kemenkum Sulteng Jaga Reputasi Produk Daerah
Rakhmat Renaldy juga mengingatkan bahwa perlindungan merek perlu dilakukan sebelum muncul potensi sengketa.
“Lebih baik mendaftarkan merek sejak awal daripada menghadapi risiko kehilangan identitas usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” tambah Rakhmat Renaldy.
Melalui edukasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha lokal yang memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan segera mengamankan hak atas mereknya.(**)
Editor : Mugni Supardi