Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, bersama jajaran Pembinaan Hukum.
Koordinasi tersebut membahas berbagai upaya penguatan peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Pastikan Renja Perangkat Daerah Sigi Selaras dengan Visi Pembangunan
Selain itu, dibahas pula strategi peningkatan kapasitas paralegal melalui pembinaan, pelatihan, serta penguatan sinergi antara pemerintah, praktisi hukum, dan organisasi bantuan hukum.
Dalam suasana diskusi yang konstruktif, para pihak sepakat bahwa keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan budaya hukum masyarakat.
Paralegal tidak hanya berfungsi sebagai pendamping masyarakat dalam memperoleh akses hukum, tetapi juga menjadi agen edukasi hukum yang mampu meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekitarnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal RKPD Sigi 2027 agar Selaras dengan Prioritas Nasional
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembinaan paralegal merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan.
“Paralegal memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum. Karena itu, kapasitas dan kompetensinya perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pembinaan hukum di daerah.
Baca Juga: Dorong Percepatan Perlindungan KI, Kemenkum Sulteng Gandeng Pemprov Siapkan Payung Hukum Daerah
“Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan praktisi hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya hukum yang semakin kuat dan inklusif di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap terbangun sinergi yang semakin erat dalam mendukung pengembangan paralegal yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan akses keadilan serta kesadaran hukum masyarakat.(*)
Editor : Mugni Supardi