Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Kawal RKPD Sigi 2027 agar Selaras dengan Prioritas Nasional

Ismail Kamur • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:21 WIB
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sigi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Rabu (10/6/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sigi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Rabu (10/6/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sigi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Rabu (10/6/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara terukur, sinkron dengan kebijakan nasional, serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Baca Juga: Dorong Percepatan Perlindungan KI, Kemenkum Sulteng Gandeng Pemprov Siapkan Payung Hukum Daerah

Harmonisasi difokuskan pada kesesuaian substansi RKPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, arah pembangunan daerah, serta prioritas pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

RKPD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, setiap norma yang diatur harus mampu memberikan arah kebijakan yang jelas, terukur, dan implementatif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kualitas perencanaan pembangunan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan BRIDA Perkuat Sentra KI, Inventarisasi Potensi Daerah Dipercepat

“Dokumen perencanaan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa harmonisasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai koridor hukum.

“Regulasi yang berkualitas akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” tambahnya.

 

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup RKPD Tahun 2027 Kabupaten Sigi dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, terarah, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.,(*)

Editor : Mugni Supardi
#RKPD Kabupaten Sigi 2027 #Harmonisasi RKPD #Kanwil Kemenkum Sulteng #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy