RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat melalui layanan legalisasi dokumen berbasis Apostille.
Layanan ini menjadi salah satu bentuk fasilitasi pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri sesuai ketentuan Konvensi Apostille yang telah diadopsi Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan pelayanan Apostille terhadap dokumen milik seorang pemohon berupa Surat Keterangan Belum Menikah beserta terjemahan resmi dalam Bahasa Mandarin.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.550 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Warga Khawatir Pertalite Langka
Dokumen tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi di Republik Rakyat Tiongkok (China).
Pelayanan Apostille merupakan mekanisme pengesahan dokumen publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penggunaan dokumen lintas negara.
Melalui sistem ini, dokumen yang telah memperoleh sertifikat Apostille tidak lagi memerlukan proses legalisasi berlapis pada instansi atau perwakilan negara tujuan, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Baca Juga: Stunting Turun, Obesitas Menyerang! Seruan untuk Pemkot Palu agar Benahi Pasar Jajanan Era Gawai
Dalam proses pelayanan tersebut, petugas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen asli, kesesuaian data yang tercantum, serta kelengkapan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan.
Selain itu, terjemahan resmi dalam Bahasa Mandarin yang dilampirkan turut diperiksa sebagai bagian dari dokumen pendukung guna memastikan substansi dokumen dapat dipahami oleh otoritas berwenang di negara tujuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan wujud nyata transformasi pelayanan hukum yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era global.
“Layanan Apostille hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan penggunaan dokumen resmi di luar negeri. Dengan mekanisme ini, proses pengesahan dokumen menjadi lebih sederhana, cepat, dan memiliki pengakuan internasional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmat Renaldy. Selasa, (9/6/2026).
Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, investasi, maupun urusan administrasi lainnya di luar negeri menuntut pemerintah untuk menghadirkan layanan yang efektif dan berstandar internasional.
“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan profesional. Kami ingin memastikan setiap warga memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan internasional, termasuk ke negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille,” tambahnya.
Baca Juga: Sekolah Upayakan Perdamaian Kasus Guru Pukul Alumni, Laporan Masih Bergulir
Dengan diterbitkannya sertifikat Apostille terhadap Surat Keterangan Belum Menikah beserta terjemahan resminya, dokumen tersebut kini telah memperoleh pengesahan dari otoritas yang berwenang dan dapat digunakan secara resmi di Republik Rakyat Tiongkok sesuai kebutuhan pemohon.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mengoptimalkan pelayanan Apostille sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan penggunaan dokumen lintas negara di tengah meningkatnya interaksi global.(*)
Editor : Mugni Supardi