Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sengketa PERADI Usai, Kepengurusan Otto Hasibuan Disahkan MA, Putusan PK MA Akhiri Sengketa Panjang PERADI, Kepengurusan Otto Hasibuan Dinyatakan Sah

Muchsin Siradjudin • Minggu, 7 Juni 2026 | 16:15 WIB
Muslim Mamulai (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Muslim Mamulai (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Kepada Radar Palu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu, Dr. Muslim Mamulai mengatakan, keabsahan PERADI pusat yang kemudian diikuti oleh PERADI Palu menjadi siginifikan, pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). 

Berikut kronologisnya. Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan di kalangan advokat nasional, sengketa kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57 PK/TUN/2026 secara tegas membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan kubu Luhut M.P. Pangaribuan.

Putusan yang terbit pada 4 Mei 2026 tersebut sekaligus memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan persetujuan kepengurusan PERADI yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015–2020 dan kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020–2025.

Koordinator Tim Hukum PERADI, Rivai Kusumanegara, menyebut putusan itu bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan penegasan terhadap kepastian hukum yang selama ini menjadi sumber polemik di tubuh organisasi advokat terbesar di Indonesia.

"Persoalan ini sebenarnya sudah diputus Mahkamah Agung sejak lima tahun lalu melalui Putusan Nomor 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan. Namun dalam praktiknya, pemerintah saat itu justru menerbitkan persetujuan kepada kepengurusan yang kalah dalam perkara tersebut," ujar Rivai, Kamis, (4/6/2026).

Menurut Rivai, akar persoalan bermula ketika Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 menerbitkan dua Surat Keputusan yang memberikan persetujuan perubahan perkumpulan kepada kepengurusan PERADI yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan.

Padahal, lanjut dia, sengketa perdata terkait kepengurusan telah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.

Tidak berhenti di situ, setelah Otto Hasibuan terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) PERADI Tahun 2020 sebagai penerus Fauzie Yusuf Hasibuan, pengajuan perubahan kepengurusan kembali tidak memperoleh pengesahan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut mendorong Tim Hukum PERADI untuk membawa persoalan itu ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perjalanan perkara ini terbilang panjang. Gugatan diajukan sejak tahun 2022 ke PTUN Jakarta.

Pada tahun 2023, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PERADI pimpinan Otto Hasibuan. 

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Namun, arah perkara sempat berubah ketika Mahkamah Agung pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 justru membatalkan kemenangan PERADI pimpinan Otto.

Tidak menyerah, kubu Otto Hasibuan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2025.
Langkah tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Majelis hakim PK yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan seluruh permohonan PERADI.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi Nomor 189 K/TUN/2024 dan mengadili kembali perkara tersebut dengan memenangkan seluruh gugatan PERADI.

Putusan PK itu secara eksplisit menyatakan batal dan tidak sah dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2022 yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan PERADI versi Luhut M.P. Pangaribuan.

Mahkamah Agung juga memerintahkan Menteri Hukum untuk mencabut kedua surat keputusan tersebut.

Lebih jauh lagi, MA mewajibkan pemerintah menerbitkan persetujuan perubahan perkumpulan yang diajukan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon untuk periode 2015–2020.

Selain itu, pemerintah juga diwajibkan menerbitkan persetujuan kepengurusan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi untuk periode 2020–2025 berdasarkan hasil Munas III PERADI di Bogor pada 7 Oktober 2020.

Bagi kalangan hukum, amar putusan tersebut memiliki makna yang sangat penting karena tidak hanya membatalkan keputusan administratif pemerintah, tetapi juga memberikan perintah konkret yang wajib dilaksanakan.

Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa putusan PK tersebut memiliki sifat erga omnes, yakni mengikat dan berlaku terhadap semua pihak.

Artinya, perdebatan mengenai legitimasi kepengurusan PERADI seharusnya tidak lagi menjadi ruang tafsir yang berlarut-larut.

"Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung yang bersifat erga omnes ini maka kepengurusan PERADI Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik," tegas Rivai.

Putusan tersebut juga menjadi penegasan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, perkara ini memperlihatkan bagaimana sengketa organisasi profesi dapat berkembang menjadi persoalan hukum tata usaha negara yang kompleks ketika keputusan pemerintah dipersoalkan di Pengadilan.

Bagi sebagian orang, sengketa PERADI mungkin terlihat sebagai konflik internal organisasi advokat. 

Namun sesungguhnya perkara ini menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan konsistensi negara dalam menjalankan administrasi pemerintahan.

Karena itu, putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 tidak hanya menutup babak panjang konflik kepengurusan PERADI, tetapi juga menjadi preseden penting mengenai hubungan antara keputusan pemerintah dan kekuatan putusan pengadilan.

Kini perhatian masyarakat hukum tertuju pada langkah Kementerian Hukum dalam melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.

Sebab setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, yang dinantikan bukan lagi perdebatan, melainkan pelaksanaan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Putusan MA #Sengketa usai #PERADI Indonesia #Kepengurusan PBVSI