RADAR PALU - Salah seorang tokoh masyarakat Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, MM, merasa kuatir dengan kebijakan Pemerintah Kota Palu, yang akan membuka akses dua jalur untuk jembatan I dan jembatan III Kota Palu.
Selama ini, jembatan I dan III hanya membuka satu jalur saja. Bila jembatan I yang berada di antara Jln. Hasanuddin (sebelah Timur) dengan Jln. Gajah Mada (sebelah Barat), dari arah Barat menuju arah Timur Kota Palu.
Sebaliknya, jembatan Palu III yang berada di antara Jln. Ki Maja (sebelah Timur) dengan Jln. KH Wahid Hasyim (sebelah Barat), arus kendaraan diarahkan dari arah Timur menuju arah Barat Kota Palu.
Baca Juga: DPRD Siap Kawal Komoditas Unggulan Sulteng, Terobos Pasar Dunia
Sontak, kebijakan Pemerintah Kota Palu yang akan merubah dari satu jalur menjadi dua jalur mendapat berbagai ragam tanggapan, atau respon publik. Meski pembukaan dua jalur itu dimaksudkan untuk menghidupkan UMKM, atau menggairahkan perekonomian sekitar, dan memudahkan masyarakat mendapatkan akses jalan.
Menurut Haji Musliman, demikian anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) ini disapa, kebijakan itu mestinya harus dirapatkan dulu, tidak bisa serta merta begitu terpikirkan langsung dieksekusi rencana tersebut.
"Harusnya kebijakan membuka kembali dua jalur untuk kendaraan yang akan melewati jembatan Palu I dan jembatan Palu III dibicarakan dulu oleh berbagai pihak masyarakat dan lembaga. Jangan dulu kebijakan ini diterapkan, " tegas Musliman.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebelum membuat sebuah perencanaan teknis, seperti ini.
"Pemerintah Kota Palu, harus membahasnya dengan berbagai pihak untuk membuat sebuah kebijakan, apalagi terkait dengan fasilitas publik (umum). Pemkot tidak bisa serta merta membuat kebijakan ini," ujarnya.
Bagi Musliman, dirinya merasa terpanggil untuk urun rembug membahas permasalahan di kota yang dijadikan ibukota Provinsi Sulawesi Tengah. Permasalahan ini sangat krusial.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Tancap Gas Rampungkan Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan
"Sebab jembatan ini diresmikan penggunaannya pada tahun 1978 oleh Wakil Presiden Hamengku Buwono IX saat itu, "ungkap Musliman.
"Jadi, sudah cukup lama jembatan ini dibangun. Sudah 48 tahun umurnya. Tentu saja, konstruksinya sudah mulai rapuh, dan tidak sekokoh tahun-tahun sebelumnya. Makanya, kebijakan membuat dua jalur untuk kendaraan melewati jembatan tersebut harus ditinjau kembali. Jangan dulu diterapkan, " seru Musliman.
Apalagi kata Musliman, Kota Palu merupakan daerah rawan gempa. Sehingga mengkuatirkan suatu saat jembatan ini patah, dan ambruk.
"Selain usia jembatan sudah tua, wilayah Kota Palu adalah daerah rawan gempa. Tidak menjamin jembatan ini akan berusia panjang. Maka perlu dipikirkan lagi kebijakan itu. Karena tonase kendaraan yang melewati jembatan bervariasi. Saat kendaraan berat bertemu dan berpapasan di tengah jembatan, maka tonase kendaraan akan meningkat dan menekan jembatan sedemikian rupa, " paparnya.
Musliman berharap, mash ada waktu bagi Pemkot Palu untuk memikirkan kembali kebijakannya yang kini tinggal menunggu beberapa hari lagi akan dilaksanakan.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin