RADAR PALU – Sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Palu dinilai berjalan tanpa keterlibatan DPRD. Sorotan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al’Amri saat rapat paripurna LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 di DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta, Senin (25/05/2026).
Ia menilai DPRD perlu dilibatkan dalam pembahasan agenda strategis, mengingat lembaga legislatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Salah satu yang disorot yakni rencana penerapan jalan dua arah pada 1 Juni mendatang.
Baca Juga: DPRD Palu Dorong Pemerintah Perkuat Basis Data dan Tuntaskan Persoalan PPPK
Ia mengaku, pembahasan terkait agenda tersebut belum pernah melibatkan DPRD.
“Beberapa kali Pak Wali rapat, contoh paling kecilnya soal rencana jalan dua arah tanggal 1 Juni. DPRD ini kayaknya tidak pernah dilibatkan dalam rapat,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan apabila hal itu menjadi kewenangan kepala daerah.
Baca Juga: DPRD Palu Soroti Kinerja OPD, Serapan Anggaran, dan Penerimaan Daerah dalam Pembahasan LKPJ 2025
Namun, Abdurahim berpandangan pembangunan akan lebih baik jika seluruh unsur pemerintahan dapat berjalan bersama.
“Oke kalau memang hak prerogatifnya wali kota, silakan. Tapi apa enaknya kalau kita bersama-sama membangun Kota Palu ini,” katanya.
Menurutnya, pelibatan DPRD sejak awal juga dapat menghindari kesalahpahaman ketika fungsi pengawasan dijalankan di lapangan.
Baca Juga: DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Sebab, selama ini DPRD kerap dimintai tanggapan terhadap kebijakan yang belum diketahui proses pembahasannya.
“Kalau bisa, libatkanlah DPRD ini. Karena ketika media bertanya kepada kami, kadang kami juga bingung karena tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat tertentu,” tutupnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin