Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Krisis Fiskal Lumpuhkan Pembahasan Ranperda Morowali Utara 2026 

Ilham Nusi • Minggu, 24 Mei 2026 | 10:32 WIB
Arman Purnama Marunduh  (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).
Arman Purnama Marunduh  (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).

RADAR PALU - Krisis fiskal yang membelit Pemkab Morowali Utara (Morut) mulai menunjukkan dampak serius terhadap jalannya pemerintahan. 

Bukan hanya program pembangunan yang terdampak, pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 kini ikut tersendat akibat keterbatasan anggaran.

Kondisi keuangan daerah yang tertekan setelah devisit lebih dari Rp500 miliar, membuat proses legislasi di DPRD Morut berjalan tidak maksimal. 

Baca Juga: Wabup Morut Ingatkan Operator SIKS-NG Tidak Manipulasi Penerima Bansos

Sejumlah regulasi penting yang seharusnya segera dibahas dan disosialisasikan ke masyarakat kini terancam molor.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut, Arman Purnama Marunduh, membenarkan bahwa keterbatasan fiskal menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan agenda pembentukan Perda tahun depan.

Menurut Arman, DPRD Morut saat ini berpacu dengan waktu untuk melaksanakan konsultasi publik terhadap dua Ranperda strategis. 

Baca Juga: Anggota DPRD Morut Mastam Mustaring Kawal Tuntutan Ganti Rugi Petambak Bungintimbe

Masing-masing Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Sumber Mata Air serta Ranperda Pemberian Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu, dan Penomoran Bangunan.

Namun di tengah tekanan anggaran, tiga Ranperda lain bahkan belum tersosialisasi kepada masyarakat. 

Ketiganya mencakup Ranperda Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori, Ranperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Ranperda Pengelolaan Rumah Kos.

Baca Juga: Dinkes Morut Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Pengawasan Pelabuhan dan Perjalanan Diperketat

Dampak paling nyata dari krisis fiskal, lanjut Arman, terlihat pada pemangkasan cakupan sosialisasi Ranperda. 

Jika sebelumnya Bapemperda menargetkan kegiatan di lima kecamatan, kini mereka terpaksa memangkasnya menjadi hanya tiga wilayah.

"Kami melakukan pengurangan lokasi sosialisasi karena kondisi anggaran daerah yang sangat terbatas," ungkap Arman kepada Radar Palu di Kolonodale, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga: Nahkodai APBMI Morut, Arman Amrullah Janji Percepat Pembayaran Jasa Bongkar Muat

Dia khawatir, pemangkasan ini bakal mempersempit ruang partisipasi publik dalam pembentukan regulasi daerah. 

Padahal, konsultasi masyarakat menjadi bagian penting agar aturan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan warga.

Tak hanya sosialisasi yang tersendat, DPRD Morut juga belum memparipurnakan sejumlah Ranperda strategis usulan Pemkab Morut.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Minta PT KLS Kembalikan Lahan Masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato

Beberapa regulasi penting yang masih tertahan meliputi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Kawasan Tanpa Rokok, hingga Ranperda Bangunan Gedung.

Selain itu, Pemkab turut mengusulkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, serta Pelantikan Kepala Desa.

"Sementara itu tahapan Pilkades serentak saat ini sedang berlangsung di Morut," imbuhnya. 

Mandeknya agenda legislasi, kata Arman, bukan sekadar persoalan angka di laporan keuangan. Krisis fiskal telah memukul langsung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

"Kalau kami tidak mencapai target penetapan Perda, maka kondisi ini akan berpengaruh pada jumlah Perda yang bisa kami usulkan pada tahun 2027," kata Arman.

Padahal sebelumnya, DPRD Morut telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Di dalamnya memuat berbagai regulasi prioritas usulan pemerintah daerah maupun inisiatif legislatif.

Arman yang juga Wakil Ketua Komisi I ini menjelaskan, pembahasan Ranperda telah disusun berdasarkan target penyampaian per triwulan.

Pada Triwulan I, Pemkab Morut menargetkan penyampaian Ranperda prioritas seperti RTRW 2025–2045, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Kawasan Tanpa Rokok.

Pemkab juga menjadwalkan Perubahan Ketiga Perda Nomor 11/2011 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Perubahan Perda Nomor 9/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Memasuki Triwulan II, Pemkab menargetkan pembahasan Ranperda Bangunan Gedung. Sementara pada Triwulan III, pemerintah kembali mengusulkan perubahan terhadap Perda pembentukan perangkat daerah.

Di sisi lain, DPRD Morut juga mendorong Ranperda inisiatif seperti Pemberian Nama Jalan, Pencegahan Bahaya Kebakaran, hingga Pelestarian Sumber Mata Air.

Legislator Morut juga mengusulkan Ranperda Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Tau Taa Wana.

"Ranperda tentang suku Tau Taa Wana ini sebagai upaya memperkuat perlindungan budaya lokal yang mulai tergerus," jelas Arman.

Di tengah berbagai kendala tersebut, Arman mengungkapkan bahwa Ranperda pembentukan Kecamatan Tokala Tamungku Bae masih menunggu proses evaluasi di tingkat pusat.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri masih memproses pemberian kode wilayah administrasi sebagai syarat pembentukan kecamatan baru.

"Pembentukan Kecamatan Tokala Tamungku Bae masih berproses di Kemendagri terkait pemberian kode wilayah," tandasnya.

Arman berharap, kondisi fiskal Morut segera membaik agar agenda legislasi daerah tidak terus tersendat.

"Semoga kondisi daerah kita segera membaik agar regulasi yang dibutuhkan masyarakat dapat segera diterapkan tepat waktu," pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Program pembangunan #Keuangan Daerah #ranperda #DPRD Morowali Utara