Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sengketa Lahan Seluas 8 Hektare di Morowali, Dg Mapoji Klaim Tanahnya Dikuasai PT BTIIG untuk Pabrik Kelapa

Supriyono • Jumat, 22 Mei 2026 | 22:17 WIB
Dg Mapoji mengklaim lahan 8 hektare miliknya di Desa Topogaro, Morowali, dikuasai PT BTIIG dan kini dibangun pabrik kelapa. 
Dg Mapoji mengklaim lahan 8 hektare miliknya di Desa Topogaro, Morowali, dikuasai PT BTIIG dan kini dibangun pabrik kelapa. 

MOROWALI, RADAR PALU — Sengketa lahan kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 Seorang warga bernama Dg Mapoji mengklaim tanah miliknya seluas 8 hektare di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, diduga telah dikuasai oleh perusahaan PT Bahosua Taman Industri Investment Group (BTIIG).

Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri pembangunan pabrik kelapa yang juga disebut telah dikelilingi pagar beton.

Baca Juga: PT IMNI Sebut Aktivitas Tambang Terhenti Sejak Januari 2026, Minta Sengketa Mayayap Dikaji Ulang

Kepada wartawan di lokasi pabrik kelapa, Jumat (22/5/2026), Dg Mapoji mengaku memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) atas lahan tersebut.

Ia menunjukkan salah satu dokumen SKPT bernomor 592.2/18-IP/BB/2013 yang dibuat pada 24 Februari 2013.

 Dokumen itu disebut ditandatangani Kepala Desa Topogaro saat itu, ABD Rasyid Tasaripa, selaku penjual tanah, serta disaksikan sejumlah pihak di antaranya M Saleh Ismail, ABD Halik, dan Tasman Tasaripa.

Baca Juga: Pemkab Buol Gelar Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Desa Mopu

“Tanah saya tiba-tiba digusur tanpa ada pemberitahuan kepada saya selaku pemilik lahan. Sekarang sudah dipagar tembok oleh pihak perusahaan,” kata Dg Mapoji dengan nada kesal.

Ia juga mengklaim akses jalan yang berada di sekitar lokasi pabrik masih termasuk dalam kawasan lahannya seluas 8 hektare tersebut.

Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan masih tersimpan dengan baik. Bahkan, ia mengaku sempat memasang baliho larangan pembangunan di atas tanah miliknya, namun baliho tersebut disebut telah dicabut.

Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen Sengketa Lahan, Polda Sulteng Lakukan Penyidikan dan Tetapkan Tersangka

“Saya punya bukti-bukti lengkap berupa SKPT dan masih saya simpan dengan baik. Saya sudah pernah bertemu pihak kepala desa dan perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Dg Mapoji menambahkan, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi awal maupun para saksi disebut masih hidup dan dapat memberikan keterangan terkait status lahan tersebut.

Ia menduga lahannya telah diperjualbelikan dalam bentuk kapling oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: PT Duta Manuntung Banding, Laporkan Tiga Hakim ke KY: Sengketa Lahan Balikpapan Memanas

“Untuk itu saya meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas persoalan ini dan mengembalikan tanah saya sebagai pemilik yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT BTIIG belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

 Upaya konfirmasi kepada Humas PT BTIIG, Hasrul, melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban meski pesan terkirim dan terbaca. ***

Editor : Talib
#Sengketa lahan Morowali #PT BTIIG #dg mapoji #pabrik kelapa morowali #Tanah 8 hektare