Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Anggota DPRD Morut Mastam Mustaring Kawal Tuntutan Ganti Rugi Petambak Bungintimbe

Ilham Nusi • Rabu, 20 Mei 2026 | 12:45 WIB
PERWAKILAN: Anggota DPRD Morut, Mastam Mustaring (tengah), bersama perwakilan masyarakat Bungintimbe dan perwakilan perusahaan dalam kawasan industri SEI usai menandatangani berita acara mediasi yang difasilitasi Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Tengah, Senin (18/5/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
PERWAKILAN: Anggota DPRD Morut, Mastam Mustaring (tengah), bersama perwakilan masyarakat Bungintimbe dan perwakilan perusahaan dalam kawasan industri SEI usai menandatangani berita acara mediasi yang difasilitasi Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Tengah, Senin (18/5/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Anggota DPRD Morowali Utara (Morut) Mastam Mustaring mengaku masih tetap mengawal perjuangan masyarakat petambak yang terdampak industri nikel di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur.

Mastam menyebut upaya terkini yang dilakukannya yakni mendampingi proses mediasi antara masyarakat petambak Desa Bungintimbe dengan perusahaan di Kawasan Industri PT Stardust Estate Investment (SEI).

"Masyarakat petambak Bungintimbe sudah menuntut ganti rugi akibat aktivitas kawasan industri SEI. Tapi mediasi ini belum final," ujar Mastam kepada Radar Palu melalui telepon, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Dinkes Morut Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Pengawasan Pelabuhan dan Perjalanan Diperketat

Menurut dia, mediasi yang difasilitasi Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) itu dipimpin Kepala Bagian Bantuan Hukum Setdaprov, Jen Kurnia Gembu, berlangsung di Kantor Gubernur, Senin (18/5/2026).

Mediasi petambak Bungintimbe ini merupakan tindak lanjut surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungintimbe Nomor 12/BPD-BTB/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran Sungai Lamaito atau Sungai Buaya. 

Dugaan pencemaran lingkungan itu disebut menyebabkan tambak masyarakat tercemar dan tidak lagi berproduksi secara normal.

Baca Juga: Nahkodai APBMI Morut, Arman Amrullah Janji Percepat Pembayaran Jasa Bongkar Muat

Kasus dugaan pencemaran Sungai Buaya juga memicu aksi demonstrasi puluhan petambak di kawasan industri PT SEI pada Senin (11/5/2026). 

Massa mendesak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tambak terdampak dan merealisasikan ganti rugi kepada warga.

"Saat unjuk rasa ini lantas disepakati untuk dilakukan mediasi melalui Biro Hukum Pemprov Sulteng sebab itu kewenangannya Gubernur," kata Mastam.

Baca Juga: Anggota DPRD Morut Mastam Mustaring Desak Penyelesaian Dugaan Pencemaran Tambak Bungintimbe 

Sesuai berita acara hasil mediasi, lanjut Mastam, masyarakat pemilik lahan meminta ganti rugi pelepasan lahan sebesar Rp65 ribu per meter persegi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menuntut ganti rugi lahan, warga juga meminta perusahaan memberikan kompensasi tahunan terhadap tambak yang terdampak dan tidak dapat dimanfaatkan untuk budidaya.

Sejalan itu, Kepala Desa dan BPD Bungintimbe diminta menyerahkan hasil verifikasi masyarakat tambak terdampak kepada Biro Hukum Setdaprov Sulteng.

Baca Juga: Tomori Trail Run Morut Sukses Digelar, Jalur Ekstrem dan Panorama Alam Jadi Magnet Peserta

Dokumen yang diminta berupa fotokopi KTP dan KK, surat pertanggungjawaban mutlak, data luas usaha tambak, serta dokumen alas hak kepemilikan lahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan validasi data petambak terdampak dugaan pencemaran Sungai Buaya sebelum pembahasan kompensasi dan ganti rugi dilanjutkan.

Menanggapi permintaan masyarakat, perwakilan PT SEI, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) menyatakan akan mengoordinasikan tuntutan masyarakat dengan pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Bupati Delis Berharap UKW PWI Morut Lahirkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas

Pihak perusahaan juga meminta agar perhitungan kompensasi tambak tidak didasarkan pada hitungan tahun, melainkan berdasarkan jumlah hektare lahan tambak terdampak.

Selain itu, perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan pengujian ulang oleh Tim Pusat Studi Lingkungan (PSL) guna memastikan kondisi lingkungan di kawasan Sungai Buaya dan tambak masyarakat.

Sebagai solusi awal, perusahaan menawarkan program pendampingan dan kemitraan bagi masyarakat tambak. Program tersebut meliputi bantuan modal kerja berupa sarana dan prasarana tambak, pengadaan bibit, hingga pendampingan teknis budidaya tambak.

Baca Juga: Perkuat Layanan, Polres Morut Mulai Pembangunan Polsubsektor Petasia Barat  

Berita acara itu ditandatangani pimpinan rapat, perwakilan PT SEI Danar Brata, perwakilan PT GNI Sun Gang, perwakilan PT NNI Irwansyah, perwakilan DPRD Morowali Utara Mastam Mustaring, Kepala Desa Bungintimbe Lukman, serta perwakilan masyarakat tambak Sungai Buaya Desa Bungintimbe, Darwis. 

"Sesuai kesepakatan bersama, mediasi lanjutan dijadwalkan hari ini. Kita tunggu hasilnya semoga masyarakat bisa mendapatkan haknya," pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Mengawal perjuangan #Masyarakat petambak #Menuntut ganti rugi #pencemaran Sungai Solonsa