RADAR PALU – Lintas alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD), dengan tema “Penambang Tanpa RKAB Pelanggaran Administrasi atau Pelanggaran Pidana. “
Menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Adiman, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Sugiarto, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Pertambangan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Pemprov Sulteng, Sultaniah.
Sebelum diskusi dilakukan, Ketua Forum Alumni PMII Sulteng, Hambali Mansur menjelaskan kegiatan ini untuk memaparkan perspektif ekonomi dan hukum.
Kegiatan yang diminati oleh banyak pihak ini juga, terealisasi menggunakan dana murni alumni PMII Sulteng.
“Giat diskusi ini murni dibiayai oleh alumni PMII Sulawesi Tengah, dan kami tidak memiliki kepentingan, “ kata Hambali Mansur.
Berbagai elemen diundang dalam FGD kali ini, hadir pula Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Moh. Syafri, jajaran advokat, praktisi hukum, pengusaha tambang galian C, pemerhati tambang, dan mahasiswa.
Baca Juga: PT IMNI Sebut Aktivitas Tambang Terhenti Sejak Januari 2026, Minta Sengketa Mayayap Dikaji Ulang
FGD juga melahirkan beberapa rekomendasi dan akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti berbagai permasalahan tambang galian C, hari ini.
Munculnya FGD ini, diinisiasi oleh pegiat komunitas kewirausahaan social Sulteng, Ikbal Khan, menemui Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid, membahas keterlambatan keluarnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau RKA.
Hingga dalam diskusi terekam berbagai argumentasi yang berkembang hingga diskusi ini berjalan dinamis. Mengingat beberapa pengusaha kini resah karena diberhentikan aktifitas usahanya, dan juga beberapa Perusahaan masih antri untuk mendapatkan pengesahan.
Baca Juga: PT IMNI Sebut Aktivitas Tambang Terhenti Sejak Januari 2026, Minta Sengketa Mayayap Dikaji Ulang
Permasalahan lainnya yang muncul, ada dugaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Palu masih memungut retribusi kepada beberapa Perusahaan yang belum memiliki RKAB, hingga mengancam kesejahteraan pengusaha, dan pekerja.
“Ini menimbulkan dampak domino, karena Perusahaan diberi sanksi. Bagaimana kesejahteraan mereka yang tidak berkerja, “ kata Hartini Hartono, seorang advokat di Kota Palu.
Disaat berargumen, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Moh. Syafri sangat mendukung dan mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan RKABpertambangan galian C di wilayah Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Tertibkan Tambang Ilegal di Sigi Kota, Satpol PP-Damkar Turun ke Tiga Lokasi
Menurut Safri, moratorium penting dilakukan sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah.
Ia menilai, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
“Karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C saat ini berada di pemerintah provinsi, maka Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga penghentian sementara persetujuan RKAB apabila ditemukan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” jelas Safri, Rabu(13/5/2026).
Baca Juga: Ketua DPRD Palu Soroti Denda Kebersihan Rp2 Juta dan Bedakan dengan Kasus Tambang
Safri menjelaskan, moratorium RKAB galian C penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Aktivitas tambang pasir, batu, dan tanah urug dinilai kerap menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan, menyebabkan sedimentasi sungai, banjir, longsor, hingga merusak kawasan hutan dan pesisir.
Baca Juga: Warga Tahan 1 Ton Material dari Kawasan Tambang Ilegal di Desa Oyom Kabupaten Tolitoli
Selain itu, moratorium juga menjadi bahan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan tambang. Pemprov Sulteng, kata Safri, harus memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin, dokumen lingkungan, serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Banyak persoalan tambang muncul karena aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu juga menilai penghentian sementara persetujuan RKAB dapat menjadi momentum untuk menertibkan tambang bermasalah maupun aktivitas ilegal.
Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Banggai Desak Investigasi Terbuka Dugaan Limbah Tambang
Pemerintah dinilai perlu melakukan penataan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi, maupun pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Safri menegaskan, moratorium diperlukan agar pemerintah dapat menghitung daya dukung lingkungan dan kemampuan wilayah sebelum membuka izin atau menyetujui aktivitas produksi baru.
“Jangan sampai eksploitasi sumber daya dilakukan secara berlebihan tanpa memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg di Banggai, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Ia juga menyoroti banyaknya konflik sosial yang muncul akibat aktivitas tambang galian C di sejumlah daerah.
Menurut Safri, dampak debu, kerusakan jalan, pencemaran air, hingga terganggunya lahan pertanian sering memicu penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Karena itu, moratorium dinilai dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan konflik serta membuka dialog dengan masyarakat terdampak.
Baca Juga: Polisi Tertibkan PETI di Tolitoli, Aktivitas Ilegal Dipastikan Nihil
Safri menegaskan bahwa moratorium bukan berarti pemerintah anti terhadap investasi pertambangan.
Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan memastikan investasi berjalan tertib, legal, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Dari diskusi itu, terlihat berhentinya tambang galian C, akan berdampak.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan penindakan pidana kepada perusahaan. Penahanan itu dilakukan Kejati karena tanpa RKAB. Apakah pelanggaran adiminstrasi atau pelanggaran pidana untuk galian C.
Baca Juga: Bupati dan Kapolres Kompak Sapu Bersih PETI, Satgas Tambang Parimo Kembali Bergerak
Asisten Iltelijen Kejati Sulteng, Sugiarto menjelaskan, APH bisa melakukan teguran. Bisa menjadi pidana, apabila tidak memiliki RKAB, yaitu tidak punya izin. Walau sudah ditegur dan dilakukan denda.
"Ini alasannya sehingga sebuah perusahaan itu diberi sanksi, " katanya.
Dari Dinas ESDM, Sultaniah, berargumen dimana kedudukan RKAB? Mempunyai RKAB. Tidak bisa melakukan kegiatan bila tidak ada RKAB.
Baca Juga: Tambang PETI Ditindak, Desakan Periksa Aparat Desa Karya Mandiri Menguat
"Pasal 175, penghentian sementara, dan pencabutan. Melalui 10 aspek, antara lain keselamatan, pemasaran. RKAB itu berlaku 3 tahun.
"Kami melakukan evaluasi terlebih dahulu kelayakan perusahaan, " kata Sultaniah.
Sedangkan Karo Hukum Pemprov Sulteng, Adiman Radjaguguk terlihat kukuh dan tegas. Pihaknya selaku Karo Hukum tentu bersih kukuh dengan argumen hukum.
"Saya ini bekerja sebagai Kepala Biro Hukum, tentu semua harus berdasarkan hukum, " demikian Adiman.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin