RADAR PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang galian C di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurut Safri, langkah tersebut penting dilakukan sebagai upaya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan lingkungan maupun sosial di tengah masyarakat.
“Karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C saat ini berada di pemerintah provinsi, maka Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan hingga penghentian sementara persetujuan RKAB apabila ditemukan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” ujar Safri kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menilai aktivitas tambang pasir, batu dan tanah urug di sejumlah daerah kerap memicu kerusakan lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia menyoroti berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan, mulai dari sedimentasi sungai, banjir, longsor hingga kerusakan kawasan hutan dan pesisir.
Karena itu, moratorium dinilai menjadi langkah strategis agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup.
Selain persoalan lingkungan, Safri juga meminta pemerintah memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai izin, dokumen lingkungan serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Debu Galian C Ancam Warga, Mahasiswa Turun Lindungi Paru Desa
“Banyak persoalan tambang muncul karena aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Safri, penghentian sementara persetujuan RKAB juga dapat menjadi momentum untuk menertibkan aktivitas tambang bermasalah maupun ilegal yang masih beroperasi di sejumlah wilayah.
Pemerintah, kata dia, perlu melakukan penataan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi maupun pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Safri menegaskan, moratorium diperlukan agar pemerintah dapat menghitung daya dukung lingkungan dan kemampuan wilayah sebelum kembali membuka izin atau menyetujui aktivitas produksi baru.
“Jangan sampai eksploitasi sumber daya dilakukan secara berlebihan tanpa memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya konflik sosial akibat aktivitas tambang galian C di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sudah Tak Sesuai Harga Pasar, Harga Satuan Galian C Dinilai Perlu Revisi
Dampak debu, kerusakan jalan, pencemaran air hingga terganggunya lahan pertanian dinilai kerap memicu penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Karena itu, moratorium dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan konflik serta membuka dialog dengan masyarakat terdampak.
Safri menegaskan bahwa usulan moratorium bukan bentuk penolakan terhadap investasi pertambangan.
Baca Juga: Penyelamatan Mata Air di Hutan Terakhir dalam Kepungan Tambang Galian C
Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan memastikan investasi berjalan tertib, legal dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Pemerintah perlu melakukan pembenahan tata kelola terlebih dahulu sebelum kembali membuka persetujuan RKAB baru,” pungkasnya. ***
Editor : Talib