RADAR PALU – Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah guna membahas terkait Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Sulawesi Tengah, Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (11/05/2026).
Kunjungan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ke Kantor Gubernur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H.Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dandy Ady Prabowo, bersama seluruh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta tenaga ahli pimpinan dan Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng.
Rombongan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, yang didampingi oleh Asisten II Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Rudi Dewanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: DPRD Sulteng Bentuk Tim Independen Usut Dugaan Pencemaran PT IMNI di Sungai Mayayap
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menyusun regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Hal ini juga sejalan dengan terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang beranggotakan lima provinsi di Indonesia, di mana forum tersebut dipimpin oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga membahas kondisi fiskal daerah Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sekwan DPRD Sulteng Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Sulteng
Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, khususnya di sektor pertambangan nikel dan mineral lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah tengah menyusun langkah strategis untuk mendorong gagasan kepada pemerintah pusat agar potensi tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah sekaligus memperkuat fiskal daerah.
Bagaimana Dana Bagi Hasil dari pertambangan nikel dan berbagai sumber mineral lainnya yang dimiliki Sulawesi Tengah dapat memberikan rasa keadilan dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil,” ujar Gubernur.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan hak-hak daerah penghasil terhadap Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
Gubernur Sulteng menambahkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengundang kementerian terkait serta lima provinsi yang tergabung dalam forum tersebut untuk melakukan pertemuan di Sulawesi Tengah, di mana provinsi ini akan menjadi tuan rumah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim kembali menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah atas dukungan dan komitmennya untuk bersama-sama memperjuangkan percepatan realisasi kebijakan Dana Bagi Hasil bagi daerah penghasil.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Bumi Tadulako
Ia menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan segera menyusun regulasi yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya mineral yang dimiliki daerah.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin