RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Mopu, di aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis (7/5/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol, Moh. Yamin Rahim, Perwira Penghubung (Pabung) Buol Kodim 1305-05/BT, Mayor CZI Moh. Basir Manra. Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Muhammad Riyadh Rafsanjani Is Domut, Kasubagdapols Polres Buol Iptu Tomy Hesky Kawilarang, Danramil Biau 1305-05, Kapten Inf. Suyadi.
Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Buol, Moh. Kasim,
Staf Ahli Hukum dan Politik Setdakab Buol, Nurlela, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Agus Zainal Abidin. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, H. Usman Hasan.
Baca Juga: Jamaah Calon Haji Kabupaten Buol Dilepas dengan Resmi
Kemudian, Kabid Tata Ruang PUPR, Rusli, Manager Legal PT. UKMI, Brigjen Pol. (Purn.) Ade Rahmat. Corporate Legal HPG PT. HIP, Charles. Manager Legal PT. HIP Mayjen TNI (Purn.) Tedy Sutendy, Corporate Legal HPG PT. HIP, Andrew Timothy Umboh.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Buol, Tauhid, Ketua Forum Kepala Desa (Kades), Kades Mopu, Kades Mooyong, Kades Modo,
pimpinan Koperasi Amanah, perwakilan petani/pemilik lahan (5 orang).
Dalam arahannya, Sekkab Moh. Yamin Rahim, mengatakan penerbitan sertifikat yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2019 menjadi persoalan yang perlu dicermati bersama.
Sekkab menawarkan dua langkah penyelesaian, yakni melalui kompromi atau musyawarah. Sekkab menegaskan bahwa kebenaran data dan status kepemilikan lahan perlu dipastikan terlebih dahulu, dan apabila terbukti terdapat sertifikat yang sah, pemerintah akan mempertimbangkan langkah berikutnya.
Mengingat aktivitas penanaman dan usaha perusahaan telah berjalan, Sekda mendorong adanya peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara para pihak sebagai solusi terbaik guna menghindari perselisihan dan kerugian di kemudian hari. Sekkab meminta pendapat akhir dari pihak pemerintah dan perusahaan terkait tawaran solusi tersebut.
Saran dari Kejari, Muhammad Riyadh Rafsanjani, sebelum mencari solusi, permasalahan harus dipetakan terlebih dahulu secara jelas, apakah berkaitan dengan kepemilikan lahan, batas wilayah, atau keanggotaan koperasi, karena masing-masing memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Baca Juga: Wabup Buol Pimpin Rapat Persiapan Sholat Idul Adha
Sengketa kepemilikan tanah menjadi kewenangan pengadilan, masalah batas wilayah dapat diselesaikan melalui pengukuran ulang atau penyesuaian regulasi, dan keanggotaan koperasi harus mengacu pada data CPCL serta aturan yang berlaku. Kejaksaan mengingatkan bahwa apabila semua persoalan dicampur menjadi satu, pembahasan akan melebar tanpa menghasilkan solusi yang tepat.
Dari Polres Buol Iptu Tomy Hesky Kawilarang, permasalahan tumpang tindih lahan merupakan persoalan yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan dan sertifikat tanah.
Kami mengingatkan bahwa sertifikat yang diterbitkan sekitar tahun 2012 hingga 2014 pada dasarnya sah secara hukum mengingat tidak ada keberatan yang disampaikan saat penerbitannya, namun pemerintah tetap perlu melakukan penelusuran secara objektif.
Baca Juga: Musim Kering Ekstrem di Buol, BPBD Peringatkan Puntung Rokok adalah Bencana
Ia menegaskan bahwa rapat ini memiliki dua jalur penyelesaian, yakni secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum, dan saat ini masih mengedepankan jalur mediasi.
Apabila dalam waktu ke depan tidak ditemukan titik temu, persoalan dapat masuk ke ranah hukum di mana masing-masing pihak harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Masukan dari pihak ATR/BPN Kabupaten Buol, Tauhid, mengemukakan dalam hukum pertanahan dimungkinkan adanya perbedaan antara kepemilikan tanah dan kepemilikan tanaman atau bangunan di atasnya.
Baca Juga: Pemkab Buol Matangkan Persiapan Akhir Pemberangkatan 84 Jamaah Haji 2026
BPN mempertanyakan apakah kondisi tersebut terjadi di lokasi yang dimaksud, serta menegaskan perlunya kejelasan apakah dokumen-dokumen yang ada benar-benar sesuai dengan lokasi yang dikelola oleh Koperasi Amanah.
BPN membuka kemungkinan adanya konflik kepemilikan atau pengelolaan yang perlu diselesaikan berdasarkan verifikasi data dan dokumen resmi.
Kesimpulan rapat menetapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk dilakukan negosiasi antara masyarakat Desa Mopu dengan pihak Koperasi Amanah maupun PT. HIP.
Baca Juga: Gerakan Tanam Serempak dan Cetak Sawah Baru di Lahan Baru di Kabupaten Buol
Apabila dalam waktu tersebut belum ditemukan solusi yang disepakati, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum atau pengadilan.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin