Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jaksa Agung Tekankan Penguatan Penegakan Hukum di Sulteng, Program MBG Ikut Diawasi

Wahono. • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:46 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Foto : Wahono)
Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Foto : Wahono)

 

RADAR PALU – Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah sekaligus memberikan penguatan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait komitmen penegakan hukum yang profesional dan pengawasan program prioritas pemerintah.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, Jumat (8/5), menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama Jaksa Agung ke Sulawesi Tengah setelah tahun 2018.

 

“Jaksa Agung ingin melihat langsung wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kemarin beliau mengunjungi Kejari Sigi, Kejari Donggala, Kejari Palu, kemudian melanjutkan agenda di Kejati Sulteng,” ujar Anang.

 

Baca Juga: Satgas PKH Kejagung Periksa Puluhan Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sulteng

 

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berintegritas, profesional, serta peka terhadap pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

 

Ia juga meminta seluruh jajaran kejaksaan bertindak objektif dalam menangani perkara. Jika suatu kasus memiliki alat bukti yang cukup, maka harus segera diproses hingga pengadilan.

 

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur pembuktian, maka dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum.

 

Selain penguatan internal, Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam mengawal program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2024–2029, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Menurut Anang, pengawasan dilakukan melalui pendekatan preventif dan pendampingan, salah satunya lewat program “Jaga Desa” yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam mengawasi penggunaan dana desa.

 

Baca Juga: Ribuan Jemaah Haji Sulteng Dilepas, Anwar Hafid: Ini Undangan Langsung dari Allah

 

“Kalau sifatnya hanya pelanggaran administrasi, maka dibina dulu. Tetapi kalau ada unsur fiktif atau digunakan untuk kepentingan pribadi, itu masuk pidana,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan lebih mengedepankan pengawasan dan dukungan agar program pemerintah berjalan maksimal sebelum dilakukan langkah penindakan hukum. 

Editor : Wahono.
#Kejati Sulteng #pengawasan #MBG #Penegakan Hukum #Jaksa Agung