Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ketua DPRD Morut Minta PT KLS Kembalikan Lahan Masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato

Ilham Nusi • Kamis, 7 Mei 2026 | 21:05 WIB
TEGAS: Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala.(FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).
TEGAS: Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala.(FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).

RADAR PALU - Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Warda Dg Mamala mendorong penyelesaian dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di wilayah Bungku Utara dan Mamosalato.

Ditemui Radar Palu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III, Kamis (7/5/2026), Warda menegaskan negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang selama puluhan tahun diduga mengabaikan hak-hak masyarakat.

RDP tersebut membahas tindak lanjut surat Gubernur Sulteng bernomor 500.10.12.10/35/Dis.Perkimtan tertanggal 18 Desember 2025 tentang pengawasan, penertiban, pencabutan izin, serta laporan dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT KLS.

Baca Juga: Bupati Morut Tegaskan Komitmen Pendidikan Unggul di Hardiknas 2026

Menurut Warda, surat yang sudah diterbitkan sejak akhir 2025 itu hingga kini belum dijalankan secara serius. 

Kondisi tersebut memicu kemarahan masyarakat yang merasa hak atas tanah adat dan tanah transmigrasi mereka terus diabaikan.

"Sudah 30 tahun masyarakat menuntut haknya. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas," tegas Warda.

Baca Juga: Perkuat Layanan, Polres Morut Mulai Pembangunan Polsubsektor Petasia Barat  

Dalam forum tersebut, DPRD bersama masyarakat menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penyelesaian konflik lahan dan menindaklanjuti rekomendasi terkait SK Gubernur.

Panja DPRD nantinya akan fokus mendorong percepatan penyelesaian hak wilayah masyarakat, termasuk tanah adat dan tanah transmigrasi yang disebut telah ditanami sawit oleh PT KLS selama tiga dekade.

Warda menyebut situasi ini sangat ironis karena masyarakat yang mengantongi sertifikat lahan justru tidak mendapatkan kepastian hak maupun manfaat yang layak dari aktivitas perusahaan.

Baca Juga: Jejak Solar Ilegal di Kabupaten Morut, Sopir Ditangkap, Dalangnya Masih Bebas Berkeliaran

"Lahan mereka ditanami sawit selama puluhan tahun, tetapi masyarakat yang punya sertifikat di atas tanah itu tidak mendapatkan kejelasan ataupun komitmen dari perusahaan," ujarnya.

Dia menegaskan DPRD tidak ingin aspirasi masyarakat hanya berhenti di meja rapat tanpa tindakan nyata.

Tak hanya soal lahan, DPRD juga menseriusi keluhan masyarakat terkait dugaan aksi premanisme dalam konflik tersebut. 

Warda secara terbuka mengingatkan PT KLS agar tidak menggunakan cara-cara intimidatif yang dapat memicu konflik sosial dan gangguan keamanan.

Menurutnya, investasi harus berjalan dengan menghormati masyarakat, bukan dengan menciptakan rasa takut.

"Jangan merasa karena punya modal lalu bisa memakai preman-preman untuk menghadapi masyarakat. Itu berbahaya dan bisa memicu gangguan Kamtibmas," kata Warda.

Dalam rapat itu, pihak kepolisian yang hadir juga diminta bersikap netral dan profesional dalam mengamankan situasi di lapangan.

Warda mengaku prihatin karena persoalan yang berlangsung selama 30 tahun itu belum menemukan titik terang. 

Dia menilai lambannya tindak lanjut terhadap SK Gubernur hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat dan mewariskan konflik agraria kepada generasi berikutnya.

Sebab itu, dia mendesak adanya transparansi dan kesepakatan terbuka antara perusahaan dan masyarakat agar hak-hak warga tidak terus terabaikan.

"Saya sedih melihat masyarakat puluhan tahun menuntut haknya, tetapi seolah tidak mendapat perhatian serius. Kalau SK Gubernur ini terus diabaikan, maka konflik ini akan diwariskan sampai ke anak cucu," sebut Warda. (ham)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Penyelesaian lahan #Kemarahan masyarkat #lahan sawit #pencabutan izin usaha