Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kuasa Hukum Sebut Kades Tamainusi Dizolimi, Meminta Proses Peradilannya Menghasilkan Putusan yang Adil

Muchsin Siradjudin • Rabu, 29 April 2026 | 19:24 WIB
PENJELASAN: Kuasa Hukum Kades Tamainusi, advokat Dr. Irwanto Lubis (kanan) didampingi advokat Jamrin Zainas, Rabu (29/4/2026).(FOTO; ISTIMEWA/RADAR PALU). 
PENJELASAN: Kuasa Hukum Kades Tamainusi, advokat Dr. H. Irwanto Lubis, SH., MH (kanan) didampingi advokat Jamrin Zainas, SH., MH, Rabu (29/4/2026).(FOTO; ISTIMEWA/RADAR PALU). 

RADAR PALU -  Keseimbangan dalam perspektif hukum diperlukan, untuk menemukan sebuah kebenaran. Itulah yang ditempuh oleh Kepala Desa (Kades) Tamainusi berinisial AU, pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Melalui kuasan hukumnya Advokat Dr. H. Irwanto Lubis, SH., MH dan Advokat Jamrin Zainas, SH., MH menyebut kliennya merasa dizolimi.

"Iya, klien kami merasa dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Irwanto Lubis, kepada Radar Palu, Jawa Pos, saat menggelar konfrensi persnya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Bagian Hukum Setkab Morowali Gelar Konsultasi Publik 

Dijelaskan Irwanto, kliennya merasa dizolimi karena apa yang dituduhkan kepadanya hingga ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak berdasar. Disebabkan, kejaksaan hanya berdalil pada audit secara internal kejaksaan.

"Dalam aturan yang berlaku, lembaga yang memeriksa keuangan atau yang mengaudit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun dalam perkara ini Kades dan Sekdesnya tidak pernah diaudit oleh BPK. Ini ada apa? " tanya Irwanto.

Apalagi Kades yang menjabat selama enam tahun dari 2019 ke 2025 itu tidak pernah melakukan sebuah kesalahan dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Kunker ke Morowali, Perkuat Pengawasan Layanan Hukum dan Imigrasi

Misalnya oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara menyatakan tidak ada temuan dalam penggunaan dana desa (ADD) Tamainusi. 

Bahkan oleh Dinas Pemerintahan Desa membuat sebuah rekomendasi kepada Bupati Morowali Utara (Morut) agar mengembalikan jabatan Kades kepada AU, namun rekomendasi itu tidak dilakukan.       

"Semua tuduhan kepada Kades dan Sekdes itu tidak mengena. Sebab corporate  social responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan sekitar Desa Tamainusi semua dilaksanakan dan dikerjakan dengan baik. Tidak ada yng dikorupsi. Semua terbangun. Ada Dusun di Desa Tamainusi menyesalkan mengapa proyek pagar pembangunan desa yang berasal dari CSR itu harus tterhenti di tengah jalan, hanya sampai di Dusun satu, " beber Irwanto.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Pendaftaran Merek, Dorong Pelaku Usaha Lindungi Produk Secara Hukum

Dikatakan Irwanto, sejauh ini Kades Tamainusi, AH, sudah melaksanakan semua kewajibannya sebagai Kades untuk membangun berdasarkan kebutuhan dari warga Desa Tamainusi sendiri. Semua pembangunan sudah sesuai denggan perencanaan dan permintaan atau kebutuhan warga. Setiap tahun ada pembangunan yang dilakukan.

"Setiap tahun, mulai dari tahun 2021 lalu diberikan lagi CSR-nya kepada Desa Tamainusi. Itu tandanya, Kadesnya bagus. Semua perangkatnya bekerja dengan baik. Setiap tahun dikasih lagi CSR untuk menambah infrastruktur bangunan di Desa Tamainusi, " papar Irwanto.

Mulai dari  masjid yang merupakan CSR ful, tempat pertemuan umum yang digukakan masyarakat untuk pesta perkawinan dll, sarana olahraga, jalan rabat beton, hingga pembangunan pagar yang dibangun di depan rumah masing-masing warga secara seragam sudah dibangun dengan rapi. Semua sudah terbangun. Mestinya dihitung oleh kejaksaan pembangunan ini.

Baca Juga: Di Balik Pemusnahan 1 Kg Sabu, Kejari Sigi Tekankan Aksi Nyata Penegakan Hukum

Irwanto, yang hari itu didampingi Jamrin Zainas, juga mempertanyakan penyitaan barang berharga yang disita seperti mobil Pajero Sport, mobil Mercedes, dan alat berat. Menurut kedua Advokat ini, Kades Tamainusi memang sudah memiliki harta dan kekayaan, baik sebelum menjadi Kades maupun sesudah Kades.

"Dua alat berat yang disita bukan miliknya tetapi titipan dari sebuah perusahaan yang berrada di sekitar desa, " ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai fakta di lappangan serta menghindari penetapan yang bersifat subjektif.

Baca Juga: PMD Morut Sebut Barang BKK Tak Sesuai Proposal Dibeli Offline

Baca Juga: Dugaan “Jual Beli Hukuman” di Kejari Sigi, Ibu Terdakwa Ngaku Diminta Rp150 Juta

"Artinya kita di sini harus objektif dalam menilai fakta dan tidak subjektif menetapkan tersangka begitu saja, "ucapnya.

Irwanto juga menyatakan bahwa temuan  di lapangan menunjukan dana CSR digunakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai  dengan kebutuhan yang diajukan oleh warga setempat.

"Saya cek langsung di lapangan, ternyata di lapangan itu kita temukan data CSR itu diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat, yang diminta sendiri oleh masyarakat, "tandasnya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Gandeng BP3MI, Posbankum Didorong Jadi Benteng Hukum PMI

Menurutnya, sejumlah pembangunan  yang bersumber dari dana CSR tersebut meliputi pembangunan masjid di beberapa dusun, rabat beton menuju pelabuhan dengan anggaran Rp 300 juta, pembebasan lahan pemakaman umum, penimbunan lapangan sepakbola, pembangunan gedung serbaguna, serta pengadaan tiang dan kabel listrik.   

Demikian pula pembangunan pagar beton seragam untuk Dusun I menghabiskan anggaran Rp 7 miliar, pembangunan pagar di Dusun II sekitar Rp 2 miliar. 

 

Irwanto, diakhir pernyataannya menginformasikan bahwa kliennya AU sempat mendapatkan intimidasi. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dirinya meminta agar proses persidangan nanti berjalan dengan adil, dan menghasilkan keputusan yang adil.(***) 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Mencari kebenaran dalam hukum #Merasa dizolimi #Tidak ada temuan di Inspektorat #Hitungan internal