RADAR PALU – Menjelang berakhirnya tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan bersiap menjalani penugasan baru di Kejaksaan Agung, Nuzul Rahmad R menandatangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum tetap berjalan hingga akhir masa jabatannya di daerah.
Penandatanganan sprindik tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Palu, Senin (27/4/2026), bersamaan dengan pemaparan capaian kinerja selama sembilan bulan sejak Juli 2025.
Empat sprindik yang diteken mencakup dugaan korupsi tambang ore nikel di Morowali Utara pada area PT Cocoman, tambang galian C di Donggala pada wilayah PT Kaltim Khatulistiwa, dugaan penyimpangan kredit Bank BPD Sulteng kepada PT MMR, serta pengembangan kasus dana corporate social responsibility (CSR) dengan tersangka berinisial Y.
Baca Juga: PT Vale Raih Pinjaman Hijau US$750 Juta, Perkuat Proyek Strategis dan Transisi Energi
Dalam periode kepemimpinannya, Kejati Sulteng menangani 11 perkara korupsi sepanjang 2025 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 27 miliar. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang, Asisten Pidana Khusus Salahuddin, dan Asisten Intelijen Salman, Nuzul Rahmad R menegaskan bahwa penandatanganan sprindik merupakan bagian dari kesinambungan penanganan perkara, bukan langkah sesaat menjelang pergantian jabatan.
“Penegakan hukum tetap berjalan dan berlanjut,” ujar Salman.
Baca Juga: Presiden Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Tegaskan Investigasi Menyeluruh
Kejati Sulteng memprioritaskan sektor pertambangan karena dinilai menyangkut kepentingan publik yang luas, tidak hanya dari sisi kerugian negara, tetapi juga dampak terhadap lingkungan dan tata kelola pemerintahan.
Dalam perkara dugaan tambang ilegal PT Cocoman, penyidik telah melakukan penggeledahan hingga ke Kementerian ESDM di Jakarta. Penyitaan juga dilakukan di lokasi tambang di Morowali Utara dengan mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat.
Barang sitaan meliputi Toyota Hilux, bulldozer Komatsu, dua dump truck Hino tanpa pelat nomor, truk Howo, empat excavator, serta kendaraan operasional lainnya. Saat ini seluruh barang masih dititipkan sementara menunggu proses pemindahan.
Kejati memastikan penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui konstruksi perkara. Penandatanganan sprindik ini diharapkan menjadi pintu masuk pembongkaran kasus yang lebih luas, terutama di sektor strategis.
Seiring peralihan tugas Nuzul Rahmad R ke Kejaksaan Agung, penanganan perkara di Kejati Sulteng akan dilanjutkan oleh pejabat baru, Zulfikar Tanjung.***
Editor : Muhammad Awaludin