Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komisi III DPRD Sulteng Panggil PT IMNI Pekan Depan, Soroti Rekomendasi Gubernur yang Diabaikan

Talib • Jumat, 24 April 2026 | 10:05 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menegaskan PT IMNI wajib hadir dalam RDP pekan depan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menegaskan PT IMNI wajib hadir dalam RDP pekan depan.

RADAR PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah segera memanggil manajemen PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan. Langkah itu diambil menyusul belum dijalankannya rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait tuntutan masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

 

 

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai aspirasi biasa. 

 

Menurut dia, kasus ini telah berkembang menjadi isu serius karena menyangkut dugaan kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian warga, serta diabaikannya rekomendasi resmi pemerintah daerah.

Baca Juga: Muhammad Safri Tegaskan DBH Hak Daerah, Bukan Dana yang Harus Diminta ke Pusat

“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa kita biarkan,” kata Safri kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

 

Safri memastikan DPRD Sulteng akan memanggil secara resmi pihak perusahaan, termasuk jajaran direksi, untuk memberikan penjelasan terbuka terkait penyelesaian persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

 

“Kami akan memanggil resmi pihak perusahaan. Mereka wajib hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan komitmen konkret terkait kompensasi, pemulihan lahan, serta normalisasi sungai dan irigasi yang terdampak,” ujarnya.

Baca Juga: Safri Kecam Sawah di Morowali Utara Jadi Tempat Limbah Slag Nikel, Singgung Keberpihakan Pemda

Ia menjelaskan, rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur PT IMNI harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak kegiatan usaha.

 

Menurut Safri, terdapat tiga poin utama dalam rekomendasi tersebut, yakni pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, pemulihan lahan seluas 492 hektare, serta perbaikan sistem irigasi.

 

“Tidak boleh ada kesan diabaikan. Tiga poin rekomendasi itu jelas dan wajib dilaksanakan, bukan untuk ditawar,” tegasnya.

Baca Juga: Polemik Tambang Hengjaya, Safri Persoalkan Legalitas PT FMI dan Dugaan Pembiaran oleh Negara

Safri juga menyoroti bahwa lahan yang terdampak masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya dilindungi demi menjaga ketahanan pangan daerah maupun nasional.

 

Ia menilai kerusakan lahan produktif tersebut bukan hanya berdampak ekonomi bagi warga, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan,” katanya.

Baca Juga: Berani Tagih Dana Denda Satgas PKH, Safri: Jangan Biarkan Daerah Tanggung Kerusakan Sendiri

Terkait aksi unjuk rasa warga dan adanya penghalauan aparat di lapangan, Safri meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan persuasif.

 

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah penyelesaian, bukan tekanan,” ujarnya.

Baca Juga: RDP Digelar Pekan Depan, Safri Pertanyakan Peran ESDM di Balik Kembalinya Operasi Tambang Hengjaya

Safri menambahkan, apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, DPRD Sulteng siap mendorong langkah lebih tegas kepada pemerintah, termasuk evaluasi hingga pembekuan izin.

 

“Jika perusahaan tidak kooperatif, kami akan merekomendasikan evaluasi bahkan pembekuan izin, serta mendorong penegakan hukum lingkungan,” tandasnya.

 

Ia menegaskan DPRD Sulteng akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh keadilan dan hak-haknya dipulihkan sepenuhnya. ***

Editor : Talib
pt imni desa mayayap DPRD Sulteng banggai Safri