RADAR PALU – Konflik agraria di Sulawesi Tengah belum mereda. Sebanyak 63 kasus dengan luas lahan mencapai 21 ribu hektare kini berdampak langsung pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.
Data itu diungkap Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu (22/4/2026).
Masalah paling dominan datang dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Sawit Tanpa HGU, Plasma Tak Jalan
Anwar menyebut banyak perusahaan sawit beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Mereka hanya mengantongi izin lokasi, tanpa kepastian hukum.
“Belum lagi kewajiban kebun plasma untuk masyarakat yang tidak direalisasikan,” tegasnya.
Baca Juga: Pernah Diraih Pemain Legenda Johan Cruyff, Lamine Yamal Sabet Laureus 2026 Dua Kali Berturut-turut
Tercatat, sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan di Sulteng belum memiliki HGU. Sementara yang sudah ber-HGU hanya sekitar 104 ribu hektare.
Kondisi ini memicu konflik panjang antara perusahaan dan masyarakat lokal.
Tambang Tumpang Tindih, Lingkungan Terancam
Persoalan tak berhenti di sawit. Sektor pertambangan juga jadi sumber konflik baru.
Izin usaha pertambangan kerap tumpang tindih dengan lahan milik warga. Bahkan, banyak perusahaan dianggap keliru memahami izin.
“Pemegang izin tambang sering merasa itu termasuk penguasaan lahan, padahal hanya untuk bawah permukaan,” ujar Anwar.
Dampaknya bukan hanya konflik sosial, tapi juga kerusakan lingkungan dan kompensasi yang dinilai tidak transparan.
Baca Juga: Belanja OPD Disorot, Pansus DPRD Palu Bedah LKPJ 2025
Transmigrasi hingga Bank Tanah Picu Konflik Baru
Masalah agraria juga merambah kawasan transmigrasi, termasuk di Napu, Kabupaten Poso.
Lahan eks-HGU yang sudah lama dikuasai masyarakat, kini masuk dalam skema bank tanah. Hal ini justru memunculkan konflik baru.
Meski begitu, pemerintah mengklaim mulai menemukan jalan keluar melalui mediasi dan pendekatan restorative justice.
Beberapa warga bahkan telah dibebaskan dari jerat hukum terkait sengketa lahan.
Satgas Dibentuk, Harap Dukungan Pusat
Untuk merespons situasi ini, Pemprov Sulteng membentuk satuan tugas penyelesaian konflik agraria lintas sektor.
Program reforma agraria sendiri sudah masuk dalam dokumen perencanaan daerah hingga 2026, mencakup redistribusi tanah dan penataan akses.
Anwar berharap kunjungan Komisi II DPR RI bisa mempercepat solusi di tingkat pusat.
“Perlu kerangka operasional yang lebih efektif agar konflik ini bisa diselesaikan secara adil,” pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin