RADARPALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menegaskan komitmen kuat memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembacaan Ikrar Zero Halinar yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026).
Bagus menegaskan, ikrar ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk memperkuat integritas dan pengawasan internal di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca Juga: Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Sulteng Berpeluang Dapat Emas
“Ini bukan sekadar seremoni. Ikrar ini adalah komitmen bersama untuk memastikan tidak ada ruang bagi handphone ilegal, pungutan liar, maupun narkoba di dalam Lapas dan Rutan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan Halinar masih menjadi perhatian nasional sehingga membutuhkan langkah tegas, konsisten, dan terukur.
Ia menambahkan, ikrar tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta selaras dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas.
Baca Juga: Gempa M 7,4 Guncang Jepang, Tsunami 3 Meter Mengancam, Evakuasi Massal Dilakukan
“Seluruh jajaran harus berperan aktif dalam pencegahan dan siap menerima konsekuensi jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Bagus juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi dengan integritas tinggi.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Setiap oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Ikrar tersebut diikuti seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng dan UPT Pemasyarakatan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama menuju lembaga yang bersih dan berintegritas.(*)
Editor : Mugni Supardi