RADAR PALU - Bea Cukai Morowali Kembali berhasil menindak 57 ribu batang rokok ilegal dan 4 liter minuman beralkohol ilegal pada toko-toko eceran di wilayah sambalagi, bungku pesisir, kabupaten Morowali, Rabu (15/4/2026).
Nilai barang kena cukai ilegal yang ditindak diperkirakan sebesar 150 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 76 juta rupiah.
Terhadap para pedagang yang menjual barang kena cukai ilegal dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai atau disebut juga Ultimum Remidium yaitu 230 juta rupiah.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu KL Solar Subsidi ke Morowali Utara
Selama Tahun 2026 Bea Cukai Morowali telah berhasil mengumpulkan denda dari sanksi administrasi cukai sebesar 1,94 milyar rupiah.ucap Kepala Kantor Bea Cukai Morowali Muhariadi Angkat, Senin(20/4/2026).
Disaat yang sama, Bea Cukai Morowali melakukan asistensi terhadap Kawasan industri hilirisasi Nikel yang sedang dalam tahap pembangunan di wiayah sambalagi yaitu PT International Green Industrial Park (IGIP).
Total investasi pada proyek ini senilai 1,5 milyar US dollar dengan luas area 300 hektar. Kapasitas produksi diharapkan 66 ribu ton pertahun Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) mengandung Nikel dan Kobalt yang digunakan sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Baca Juga: Pemkab Morowali Gelar Musrenbang RKPD 2027
Dalam asistensi ini, Bea Cukai Morowali memaparkan fasilitas yang dapat dipergunakan serta ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi perusahaan.
Lewat asistensi ini diharapkan proyek dapat segera berproduksi agar menghasilkan devisa bagi negara, menyerap tenaga kerja, dan memajukan ekonomi khususnya wilayah kabupaten morowali.
"Kegiatan ini sebagai wujud peran kami sebagai perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, memberikan fasiitas kepada industri, dan mengumpulkan penerimaan negara," pungkasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin