RADAR PALU - Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap jaringan distribusi LPG subsidi 3 kilogram terorganisir dari Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Selasa (14/4/2026) sekira pukul 06.00 Wita.
Saat itu, Tim Satreskrim Polres Morut dikomandoi oleh Kanit Idik II Tipidter Ipda Suryanto Lawasa menghentikan satu unit Daihatsu Grand Max yang membawa 300 tabung LPG subsidi tanpa dokumen resmi.
Polisi langsung mengamankan sopir berinisial NL alias N (35) yang tak berkutik saat diminta menunjukkan izin pengangkutan.
"Tidak ada izin niaga, tidak ada dokumen pengangkutan. Ini jelas pelanggaran serius," tegas KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Baca Juga: PHK PT. GNI Disorot DPRD Morut, Ikhtiarsyah: Jangan Korbankan Hak Pekerja
KBO Reskrim yang akrab disapa Theo ini menyebut tabung LPG subsidi itu diketahui berasal dari Masamba, sebelum diselundupkan ke wilayah Morut.
Ada tiga nama muncul dalam pusaran kasus ini, W, YP, dan A. Ketiganya diduga menjalankan praktik distribusi tanpa izin pangkalan resmi.
Berdasarkan pengakuan NL, W adalah anak dari YP. A dan YP yang menyuruh NL alias N untuk mengambil tabung LPG yang sebelumnya dikumpulkan W di Masamba.
Baca Juga: Jurnalis Erni Bau Diteror Belasan Orang Usai Kritik Anleg Morut
YP warga Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas diketahuii sebagai pengendali distribusi. Sementara A, warga Pendolo, Kabupaten Poso berperan sebagai perantara penjualan.
Ketiga pelaku menggunakan modus lama, membeli murah lantas menjualnya dengan harga mahal. Setiap tabung memberi keuntungan Rp10 ribu.
"W membeli dengan harga Rp30 ribu per tabung LPG, kemudian dijual lagi oleh YP dan A dengan harga Rp40 ribu," ungkap Theo.
Baca Juga: Polres Morut Tangkap Warga Morowali Pengedar Sabu 25,23 Gram
Distribusi ilegal ini, lanjut Theo, telah berlangsung sejak Januari 2026. Pelaku menyasar kios-kios langganan mereka di Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas. Bahkan, 300 tabung yang disita rencananya akan dipasok ke Pasar Baru Beteleme.
Meski NL alias N menyeret tiga nama aktor utama pemasok LPG bersubsidi ilegal tersebut, namun polisi menjerat NL dengan
Pasal 5 UU Nomor 22/2001 tentang Migas sebagaiamana diubah dalam Pasal 40 PP pengganti UU Nomor 2/2022 Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8/1999 Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Baca Juga: Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Morut, Warda Mamala Dorong Pembangunan Alkhairaat
Saat ini, sopir telah diamankan di Polres Morowali Utara, sementara polisi terus memburu aktor lain dalam jaringan tersebut.
Iptu Theo menyatakan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Disperindag dan Bagian Ekonomi Pemkab Morut, untuk membahas penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di daerah tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan melibatkan Pertamina dan BPH Migas sebagai pihak ahli guna mendalami regulasi niaga dan distribusi LPG subsidi.
Baca Juga: Dukung Empat Ranperda Morut, Ketua Fraksi Hanura Bangkit Berjuang Ingatkan Kemandirian Fiskal Daerah
Ia menegaskan, Polres Morut mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menjamin ketersediaan LPG 3 kilog ram bagi masyarakat.
"Upaya ini untuk menutup celah penyimpangan distribusi serta mencegah praktik penyaluran ilegal yang berpotensi merugikan konsumen di kemudian hari," sebut Theo.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin