RADAR PALU - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan batas tegas: urusan adat tidak boleh dicampuri pihak lain. Pesan ini disampaikan saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng, yang dinilai krusial untuk menjaga tatanan sosial dan harmoni masyarakat di tengah arus pembangunan.
Reny menyoroti pentingnya peran BMA sebagai lembaga yang mengurus langsung adat istiadat di Sulawesi Tengah.
“Badan Musyawarah Adat adalah lembaga yang benar-benar mengurus adat istiadat. Tidak boleh ada pihak yang mengganggu atau mencampuri kewenangan tersebut,” tegasnya dalam Mubes yang digelar di Grand Sya Hotel Palu, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan KI Berbasis Budaya Adat
Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara BMA dan forum komunikasi adat. Menurutnya, pemahaman yang keliru bisa memicu konflik di tengah masyarakat.
Di hadapan para tokoh adat dari seluruh kabupaten/kota, Reny mengajak memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, sinergi ini bukan hanya menjaga budaya, tapi juga menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kalau adat kuat dan bersinergi, maka pembangunan juga akan berjalan lebih harmonis,” ujarnya.
Baca Juga: FKPA Didorong Perkuat Hukum Adat di Tengah Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Reny juga memaparkan program unggulan Pemprov Sulteng dalam kerangka “9 Berani” menuju Sulteng Nambaso.
-Program tersebut mencakup:
-Beasiswa untuk puluhan ribu masyarakat
-Layanan kesehatan gratis
-Pembangunan infrastruktur
Penguatan jaringan listrik dan telekomunikasi, termasuk wilayah terpencil
Tak hanya itu, program “Berani Berkah” juga didorong untuk memperkuat nilai spiritual dan karakter masyarakat.
Menutup sambutannya, Reny berharap Mubes BMA menghasilkan keputusan strategis yang mampu memperkuat kelembagaan adat sekaligus menjaga persatuan di Sulawesi Tengah.
Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Sulteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta para pimpinan dewan adat dari berbagai daerah.***
Editor : Muhammad Awaludin