RADAR PALU - Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulawesi Tengah diharapkan memperkuat peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat, Selasa (14/4/2026).
Harapan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam rangkaian Silaturahmi Akbar Pemangku Adat di Palu.
Menurutnya, FKPA tidak hanya menjadi wadah pelestarian budaya, tetapi juga harus menjaga eksistensi hukum adat sebagai sistem nilai yang hidup di masyarakat.
Baca Juga: Pemangku Adat Didorong Jadi Juru Damai Non-Litigasi
“Hukum adat adalah identitas dan kekuatan sosial masyarakat kita,” ujarnya.
Solusi Konflik Non-Litigasi
Rakhmat menilai, hukum adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan sosial tetap harmonis di tengah masyarakat.
Baca Juga: FKPA Dikukuhkan, Sulteng Perkuat Peran Adat dalam Pembangunan
“Peran pemangku adat sebagai non-litigation peacemaker sangat penting,” tegasnya.
Dorong Peran dan Kapasitas
Sebagai Dewan Pembina FKPA Sulteng, ia mendorong pemangku adat terus memperkuat kapasitasnya, khususnya dalam menjalankan fungsi sebagai penengah konflik.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan pentingnya integrasi nilai adat dalam sistem pemerintahan.
Ia mengajak pemangku adat terus berkontribusi dalam pembangunan daerah berbasis nilai spiritual dan kearifan lokal.
Pelantikan FKPA ini diharapkan menjadi momentum memperkuat posisi hukum adat agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.***
Editor : Muhammad Awaludin