RADAR PALU – Aparat Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parimo.
Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut menjadwalkan pemanggilan pada 8 April 2026.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pendalaman awal terhadap sejumlah paket pekerjaan tambahan dalam proyek tersebut, yakni pembangunan pagar, penataan lanskap, serta area parkir.
Baca Juga: HUT Parimo ke-24, Gubernur Target Kemiskinan Turun
Ketiga paket tersebut menjadi perhatian karena tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun anggaran 2025, meskipun diketahui tetap dilaksanakan di lapangan.
Proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 yang melekat pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Mohamad Sakti A. Lasimpala, sebelumnya menjelaskan bahwa tidak munculnya rincian paket dalam SiRUP disebabkan sistem yang mengacu langsung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca Juga: Lampu Jalan Gelap Disorot di Paripurna, DPRD Parimo Tagih Janji Pemkab
Dalam DPA, menurutnya, hanya tercantum satu paket pembangunan gedung senilai Rp10 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, nilai tersebut mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp8,7 miliar, sehingga sisa anggaran sekitar Rp1,2 miliar kemudian direncanakan ke dalam beberapa paket tambahan.
“Sehingga paket diubah dari satu menjadi empat, yaitu gedung, pagar, parkir, dan landscape,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menyebut bahwa perubahan tersebut telah melalui proses di internal keuangan, namun tidak seluruhnya terakomodasi dalam sistem SiRUP.
Baca Juga: Penjelasan LKPJ 2025 di Paripurna, Capaian Parimo Diklaim “Berhasil hingga Sangat Berhasil”
Di lapangan, pekerjaan lanskap diketahui dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng, sementara pekerjaan pagar dilaksanakan oleh CV Bambalemo Sulteng, dengan nilai pekerjaan masing-masing ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi yang dilakukan. Kasat Reskrim IPTU Anugerah S Tarigan juga belum merespons konfirmasi wartawan.
Proses yang berjalan saat ini masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan. Aparat kepolisian masih mendalami berbagai informasi dan dokumen guna memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Parimo Perkuat Mitigasi, Gelar Bimtek Karhutla Libatkan Multi Pihak Atasi Kebakaran Hutan
Pemanggilan sejumlah pihak tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya awal untuk memperoleh gambaran utuh terkait perencanaan dan pelaksanaan proyek, sekaligus memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik tetap terjaga.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin