RADAR PALU – Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi kian menjadi sorotan.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi telah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024, Kamis (2/4/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sigi Resky Andri Ananda, SH., MH, menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
Baca Juga: Sigi Susun Strategi Selektif Hadapi Porprov 2026, Fokus Cabor Berpeluang Medali
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari barang bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Donggala.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta sejumlah titik lain yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: PAW DPRD Sigi, Nadjir Resmi Dilantik Gantikan Almarhum Derry Nakula
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang yang berkaitan dengan proyek pembangunan serta pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran.
Kasi Intelijen menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Baca Juga: 46 Gerai Berdiri, Pembangunan Kopdes Merah Putih di Sigi Terus Dikebut
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, Ihsan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini diturunkan.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin