Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Korupsi Lampu Jalan Rp1,5 Miliar di Morut, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

Ilham Nusi • Kamis, 12 Maret 2026 | 17:41 WIB

Kejari Morowali Utara menetapkan PPK Dishub Morut sebagai tersangka korupsi proyek lampu jalan tenaga surya.
Kejari Morowali Utara menetapkan PPK Dishub Morut sebagai tersangka korupsi proyek lampu jalan tenaga surya.

RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya di Dinas Perhubungan (Dishub) Morut Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial FGKT, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp1,5 miliar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. 

 

 

 

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara pada Kamis (12/3/2026). 

Kepala Kejari Morut Eko Yuristianto mengatakan FGKT sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Eko.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tertanggal 12 Maret 2026. 

FGKT merupakan tersangka kedua dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejari Morut juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Morut berinisial IAI sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) serta pengadaan tiang listrik di Dinas Perhubungan Morut pada 2023.

Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara.

Proyek tersebut terbagi dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah wilayah di Morowali Utara.

Beberapa lokasi pemasangan lampu jalan antara lain Pelabuhan Kolo Bawah, Desa Boba, Sampalowo, Onepute, Koya, Uluwanso hingga Lorong Kejaksaan.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Morut menggunakan metode penunjukan langsung untuk menentukan penyedia proyek. 

Penyidik menemukan pekerjaan tersebut diberikan kepada dua perusahaan, yakni CV EJ dan CV CM.

Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pada Januari 2024, FGKT membeli lampu tenaga surya dari PT TSN di Kota Tangerang, dengan rincian 59 unit lampu PJUTS All In One 60 watt dan 8 unit lampu PJUTS All In One 80 watt.

Namun pemasangan lampu baru dilakukan sekitar April 2024, padahal tidak ada perpanjangan waktu kontrak maupun pemberian kesempatan kerja.

Meski pekerjaan terlambat, pembayaran proyek tetap dilakukan hingga 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan masih ada pembayaran pembelian lampu solar cell sebesar Rp261 juta yang belum diserahkan oleh FGKT kepada pihak PT TSN. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-03/H.VI/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Selama proses penyidikan, FGKT dikenakan penahanan kota oleh penyidik Kejari Morowali Utara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Eko menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#kasus korupsi APBD Morut 2023 #Kejari Morut tetapkan tersangka #kerugian negara Rp1 miliar #Radar Palu #proyek PJUTS Dishub Morut #korupsi lampu jalan Morowali Utara