RADAR Palu — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak boleh dijadikan alasan untuk melegalkan aktivitas tambang tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Safri usai rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (9/3/2026).
Menurut Safri, WPR pada prinsipnya merupakan instrumen yang disediakan negara agar masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam secara legal.
Namun proses penetapannya harus melalui tahapan yang ketat dan sesuai regulasi yang berlaku.
“WPR itu bukan barang haram.
Negara justru membuka ruang agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari sumber daya alamnya. Tapi mekanismenya jelas dan tidak bisa ditabrak begitu saja,” kata Safri.
Ia menjelaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap wilayah harus terlebih dahulu merujuk pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang di daerah.
Dalam dokumen tersebut telah ditetapkan pembagian Wilayah Pertambangan (WP) yang kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, termasuk wilayah yang dapat diusulkan sebagai WPR.
Karena itu, Safri mengingatkan agar penetapan WPR tidak hanya didorong oleh kepentingan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan aspek lain secara menyeluruh.
“Menetapkan wilayah pertambangan tidak bisa asal tunjuk. Ada aspek lingkungan, sosial, ekonomi bahkan kemanusiaan yang harus dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.
Safri juga menyoroti kesalahpahaman sebagian pihak yang menganggap bahwa rekomendasi pengusulan WPR sudah cukup untuk memulai aktivitas pertambangan.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat karena proses penetapan WPR masih harus melalui sejumlah tahapan hukum.
Secara regulasi, kewenangan penetapan WPR berada di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pengaturan teknisnya juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang mengatur mekanisme penetapan WPR hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam praktiknya, pemerintah kabupaten terlebih dahulu mengusulkan lokasi calon WPR.
Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh pemerintah provinsi sebelum diajukan kepada pemerintah pusat. Status WPR baru dinyatakan sah setelah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM.
Tanpa keputusan tersebut, suatu wilayah belum dapat secara hukum disebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Safri juga menyinggung polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Ia menegaskan bahwa hingga kini wilayah tersebut masih berstatus usulan calon WPR.
Pada 2025 lalu, pemerintah daerah setempat memang telah merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-Dongi seluas sekitar 73,2 hektare untuk diusulkan sebagai calon WPR.
Namun rekomendasi tersebut belum berarti wilayah itu memiliki dasar hukum untuk kegiatan pertambangan.
“Artinya statusnya masih sebatas usulan. Selama belum ada keputusan dari pemerintah pusat, itu belum bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan,” kata Safri.
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, lanjut dia, mendorong pemerintah provinsi agar memperjelas peta wilayah pertambangan dalam RTRW provinsi.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan pertambangan memiliki arah yang jelas dan tidak memicu konflik baru di masyarakat.
Di sisi lain, Safri juga mengingatkan agar skema WPR dan IPR tidak dimanfaatkan oleh pemodal besar yang berlindung di balik label tambang rakyat.
“Jangan sampai WPR atau IPR ini justru ditunggangi pemodal besar yang memanfaatkan masyarakat sebagai tameng untuk mengeruk sumber daya alam,” ujarnya.
Ia menilai peran negara sangat penting dalam memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan serta stabilitas sosial di daerah. ***
Editor : Talib