RADAR PALU - Setelah melewati 25 tahun lamanya, status Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Palu resmi meningkat menjadi Balai Besar POM, Jumat (6/3/2026).
Peningkatan klasifikasi ini merupakan bagian dari penataan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah pada hari ini, di hari yang baik,” kata Kepala Balai Besar POM di Palu, Mardianto, S.Farm., Apt,.
Balai POM di Palu yang sebelumnya setingkat eselon III, kini meningkat menjadi Balai Besar POM yang setingkat eselon II.
Peningkatan status ini merupakan bagian dari penataan organisasi yang ditetapkan melalui Peraturan Badan POM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2023 mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis BPOM.
Dalam regulasi tersebut, Badan POM melakukan sejumlah perubahan organisasi, antara lain pembentukan tujuh Loka POM baru, peningkatan klasifikasi 10 Loka POM menjadi Balai, serta peningkatan tiga Balai POM menjadi Balai Besar, salah satunya Balai Besar POM di Palu.
Menurut Mardianto, penataan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan di seluruh wilayah Indonesia. “Karena itu dilakukan penataan organisasi UPT,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan status Balai POM Palu menjadi Balai Besar POM juga tidak terlepas dari capaian kinerja lembaga tersebut, termasuk keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Diraih pada tahun 2008. Itu menjadi salah satu syarat penting untuk peningkatan klasifikasi UPT menjadi Balai Besar,” katanya.
Penilaian kembali terhadap kinerja lembaga dilakukan pada 2025, dan hasilnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Atas dasar itu, BPOM RI kemudian memberikan rekomendasi peningkatan status tersebut.
Mardianto menyebutkan, perubahan ini juga berkaitan dengan dukungan BPOM terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.(*)
Editor : Mugni Supardi