Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejari Morut Lidik Dugaan Korupsi Insinerator RSUD Kolonodale

Ilham Nusi • Selasa, 3 Maret 2026 | 18:26 WIB

INSINERATOR: Kejari tingkatkan status korupsi pengadaan insenerator di RSUD Kolonodale.(FOTO : ISTIMEWA/RADAR PALU).
INSINERATOR: Kejari tingkatkan status korupsi pengadaan insenerator di RSUD Kolonodale.(FOTO : ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Mout) resmi meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan alat insinerator di RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.

Proyek senilai Rp710 juta itu kini dibidik karena alat mangkrak dan tak bisa difungsikan. Kasus ini kini memasuki fase krusial.

Langkah tegas ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi insinerator RSUD Kolonodale yang diduga merugikan keuangan negara.

Kejari Morut memulai penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Setelah penyelidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, Kejari langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.

Peningkatan status ini menunjukkan aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator RSUD Kolonodale.

Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan sejumlah indikasi masalah serius.

Perencanaan pengadaan diduga tidak dilakukan secara optimal. Akibatnya, alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, insinerator yang sudah dibeli sejak 2017 hingga kini dalam kondisi mangkrak.

Pihak rumah sakit juga belum mengantongi izin operasional dari instansi berwenang. Pada situasi ini, alat tersebut tidak bisa digunakan untuk pengelolaan limbah medis.

Kondisi ini memicu pertanyaan soal efektivitas penggunaan anggaran Rp710 juta dan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kepala Kejari Morut Eko Yusristianto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan korupsi insinerator RSUD Kolonodale secara profesional dan objektif.

Eko juga memperingatkan semua pihak, termasuk saksi, agar tidak menghambat proses penyidikan.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Kajari juga menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas dugaan korupsi pengadaan insinerator RSUD Kolonodale. Artinya, kasus ini dipastikan menyeret para tersangka.

"Penanganan kasus ini wujud dari upaya kami menjaga hukum dan menyelamatkan keuangan negara di sektor kesehatan," imbuh Eko.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Morut Muh Faizal Al Fitra menambahkan bahwa penyidik telah memanggil enam orang sebagai saksi dalam kasus ini.

"Untuk sementara sudah enam saksi dimintai keterangan terkait pengadaan alat insinerator RSUD Kolonodale," sebut Faisal.

Dari catatan redaksi, RSUD Kolonodale sudah dipimpin empat orang direktur 2017-2026 mulai dari Delnan Launde, I Made Pujawan, Adriayanto Bagenda hingga saat ini Sherly Pede.(***)

  

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Menjaga hukum #Menghambat proses penyidikan #Pengadaan alat mangkrak #Mengusut tuntas dugaan korupsi