Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komisi I DPRD Sulteng Digugat secara hukum di PTUN Palu, Dinilai Keliru dalam Menetapkan Anggota Komisi Informasi Sulteng Terpilih

Muchsin Siradjudin • Kamis, 26 Februari 2026 | 19:51 WIB

PESERTA: Rukly Chahyadi, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sulteng dalam proses seleksi KI Sulteng.(FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).
PESERTA: Rukly Chahyadi, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sulteng dalam proses seleksi KI Sulteng.(FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).

RADAR PALU - Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulewesi Tengah (Sulteng) periode 2025-2030 menyisakan sebuah masalah.

Belum tuntas, karena masih diperkarakan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

"Perkaranya kini sedang bergulir di PTUN Palu,"sebut Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholemeus Tandigala, saat menggelar rapat bersama Biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Senin (23/2/2026).

Meski masih proses dismissal di PTUN Palu, namun Komisi I DPRD Sulteng dalam rapat bersama telah ancang-ancang dan melakukan antisipatif terhadap gugatan tersebut. Komisi I akan menghadapinya secara hukum.

Lantas, siapa yang melakukan gugatan di PTUN Palu? Adalah Rukly Chahyadi, yang melakukan gugatan perkara, dan sudah didaftarkan di PTUN Palu. Saat ini masih menjalani sidang dismissal.

Kepada media ini, Rukly mengungkapkan, adanya sebuah kekeliruan dalam proses rekrutmen akhir calon anggota KI Sulteng.

"Benar, saya merupakan salah satu peserta seleksi KI 2025 2026 yang menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur, sebagai bagian dari proses konstitusional,"kata Rukly kepada Radar Palu, Jawa Pos, Kamis (26/2/2026).

Dijelaskan Rukly, penetapan tersebut patut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mensyaratkan independensi dan sikap nonpartisan bagi anggota Komisi Informasi sebagai lembaga publik yang seharusnya bebas dari kepentingan politik praktis.

"Kalau gugatannya ada, cuman ini masih proses dismisal masih ada perbaikan yang dilakukan terhadap gugatan,"ujarnya.

Menurut Rukly, pada intinya dalam gugatan, penetapan tersebut patut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mensyaratkan independensi dan sikap nonpartisan bagi anggota Komisi Informasi, sebagai lembaga publik yang seharusnya bebas dari kepentingan politik praktis.

Dikatakannya, dalam proses seleksi, seluruh peserta diwajibkan menandatangani pernyataan bermeterai bahwa tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir.

Serta, bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari terbukti memberikan keterangan yang tidak benar. Ketentuan ini merupakan fondasi utama untuk menjaga integritas lembaga.

Baca Juga: Mahasiswa Palu Demo di DPRD Sulteng, Soroti Reformasi Polri hingga Anggaran Pendidikan

Namun fakta yang muncul, tambah Rukly, adanya dugaan yang kuat bahwa salah satu anggota yang ditetapkan justru masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sebagaimana tercantum dalam dokumen kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Tengah.

"Jika dugaan ini benar, maka penetapan tersebut tidak hanya mencederai asas kejujuran dalam seleksi publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,"sebutnya.

"Upaya hukum yang saya tempuh bukan sekadar bentuk keberatan pribadi, melainkan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi hukum, memastikan proses seleksi pejabat publik berlangsung bersih, dan mencegah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah,"tandas Rukly.

"Saya mendesak agar persoalan ini diperiksa secara transparan dan akuntabel oleh pihak-pihak berwenang, demi menjaga kehormatan lembaga dan menjamin hak publik atas institusi yang independen dan bebas dari kepentingan politik, pungkasnya.(***)

  

Editor : Muchsin Siradjudin
#Langkah konstitusional #Masih tercatat sebagai anggota Golkar #Sangat meragukan #Orang yang ditetapkan sebagai anggota