Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

 DPRD Sulteng Melakukan Investigasi Menindaklanjuti Perkembangan Konflik Agraria di Tolitoli

Annisa Wibdy • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:14 WIB

Hasan Patongai (FOTO: ANDIKA NUR HIKMAH/RADAR PALU).   
Hasan Patongai (FOTO: ANDIKA NUR HIKMAH/RADAR PALU).  

RADAR PALU - Anggota Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hasan Patongai, SH, saat ditemui usai agenda DPRD Sulteng, menyampaikan bahwa pada prinsipnya anggota DPRD menjalankan tugas dan fungsinya untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, saat ini banyak informasi yang simpang siur dan muncul pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, perusahaan perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan apa yang menjadi kendala di lapangan. Di sisi lain, masyarakat juga menyampaikan berbagai tuntutan.

“Karena itu kami harus turun melakukan investigasi untuk melihat secara langsung di mana letak kebenarannya, di mana posisi lahan masyarakat dan di mana batas wilayah perusahaan,” ujarnya.

Terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) namun perusahaan sudah beroperasi, Hasan menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa serta-merta dilimpahkan begitu saja. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil), perusahaan sebelumnya pernah mengurus HGU, namun belum terbit. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat.

Ia juga menekankan bahwa daerah membutuhkan investor untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, investor wajib memenuhi seluruh kewajiban dan persyaratan yang berlaku sesuai aturan.

Selain itu, kejelasan terkait plasma juga menjadi sorotan. Menurut Hasan, masyarakat harus mengetahui secara jelas isi perjanjian, termasuk skema pembagian 60:40 bagaimana mekanismenya dan seperti apa realisasinya di lapangan.

“Perusahaan ini sudah bekerja dan berproduksi. Jangan sampai masyarakat kita hanya menjadi penonton. Itu yang menjadi persoalan,” tegasnya.

Karena itu, DPRD berupaya memfasilitasi dan mencari solusi terbaik agar tercapai win-win solution antara perusahaan dan masyarakat. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin menyalahkan perusahaan, apalagi perusahaan tersebut telah berinvestasi dan berusaha di daerah.

“Alhamdulillah mereka mau datang ke daerah kita untuk berusaha, tapi tentu harus sesuai aturan dan memperhatikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sulteng, Moh. Nurmansyah Bantilan, menegaskan, pihaknya meminta seluruh data dan informasi dari perusahaan sebagai bahan acuan dalam melakukan analisis.

“Kami meminta data itu untuk kami olah, analisis, komparasi, verifikasi, dan validasi. Banyak hal yang bisa ditelusuri dari data tersebut, karena kami berpijak pada data dan realita, serta dibarengi dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari hasil pembahasan sementara, sudah ada beberapa poin yang bisa ditangkap dan akan ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan, termasuk berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan.

Menurutnya, hingga saat ini perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, secara legal perusahaan belum memiliki hak atas lahan yang dapat diklaim sebagai dasar kepemilikan dalam menjalankan operasional perkebunan.

“Kalau hanya memiliki izin usaha perkebunan, tetapi tidak memiliki HGU, maka pemanfaatan lahannya belum memiliki dasar hak yang kuat,” tandasnya.

Ia juga menyoroti PT TEN dan PT CMP yang telah mengajukan izin usaha dengan orientasi pada perkebunan kelapa sawit. Namun demikian, Pansus akan menelusuri lebih lanjut seluruh dokumen dan data perizinan yang dimiliki kedua perusahaan tersebut.

Terkait plasma, ia menyebut perusahaan mengklaim telah menjalankan program tersebut. Namun, hal itu tetap akan diverifikasi di lapangan.

“Kita harus turun langsung untuk memastikan kebenarannya. Karena informasi antara masyarakat, petani sawit, dan pihak perusahaan masih berbeda-beda,” pungkasnya. (***)

 

 

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Upaya menyelesaikan permasalahan #Terjadi konflik agraria #Perusahaan belum memiliki legalitas #Daerah membutuhkan investor