Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Perkuat Peran Baznas, Pemkab Sigi Siapkan Perda Zakat untuk Tekan Kemiskinan

Angel Sumbara • Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:09 WIB

Moh. Rizal Intjenae (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
Moh. Rizal Intjenae (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam upaya menekan angka kemiskinan dan memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengatakan pihaknya tengah merancang peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur mekanisme pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas.

“Nantinya perda itu mengatur mekanisme Baznas melakukan pengelolaan dan pemotongan zakat penghasilan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dengan penghasilan lebih,” kata Rizal saat ditemui di Sigi, Jumat (12/2/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan kerja sama antara pemerintah daerah dan Baznas dalam mendukung program pengentasan kemiskinan serta peningkatan ekonomi masyarakat.

“Jadi, memang pemerintah daerah mengalami efisiensi anggaran, harapannya melalui Baznas program-program kerakyatan dapat berjalan efektif, tepat sasaran dan selaras dengan program pemerintah,” ujarnya.

Rizal menegaskan, ke depan ASN di lingkungan Pemkab Sigi akan diarahkan menyalurkan zakatnya melalui Baznas agar pengelolaannya lebih terintegrasi dan berdampak luas.

“Ke depan akan kita buatkan aturannya agar ASN di Kabupaten Sigi menyalurkan zakatnya di Baznas,” sebutnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Sigi bersama Baznas telah melakukan studi tiru ke Kabupaten Barru terkait pengelolaan zakat. Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui pengumpulan zakat, infak dan sedekah di daerah itu mampu mencapai Rp20 miliar per tahun.

“Hasil studi tiru itu bahwa pengumpulan zakat, infak dan sedekah di Barru mencapai Rp20 miliar per tahun, sehingga ini ingin Pemkab Sigi coba terapkan agar program-program pemerintah dibantu oleh Badan Amil Zakat Nasional,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase kemiskinan di Kabupaten Sigi pada 2025 tercatat sebesar 10,47 persen, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 12,06 persen.

Dengan jumlah penduduk 273,2 ribu jiwa, tercatat sebanyak 28.604 jiwa masuk kategori masyarakat miskin.

Pemerintah daerah berharap penguatan peran Baznas melalui regulasi yang sedang disiapkan dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan sekaligus memperluas jangkauan program sosial dan pemberdayaan ekonomi di Kabupaten Sigi.(***)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Persentase kemiskinan #Pemberdayaan ekonomi #Penurunan angka kemiskinan #pengelolaan zakat