Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Terungkap, 700 Bidang Tanah Pemkab Donggala Belum Bersertifikat

Ujang Suganda • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:31 WIB
Moh. Yasin Lataka (FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).
Moh. Yasin Lataka (FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Sebanyak 700 bidang tanah milik Pemkab Donggala belum memiliki legalitas. Dari total 1.185 bidang, hanya 300 bidang tanah yang memiliki legalitas.

Data ini terungkap dalam rapat Pansus I DPRD Donggala yang berlangsung, Selasa (3/2/26). Banyaknya bidang tanah milik Pemkab Donggala yang belum memiliki legalitas lengkap itu menjadi sorotan anggota DPRD Donggala.

Salah satunya dari Anggota Fraksi NasDem, Moh. Yasin Lataka. Ia mengaku miris dengan mencuatnya fakta tersebut.

“Ini sangat miris, saya sampaikan ke Pak Sekda, jangan-jangan ada kesengajaan pemerintah sebelumnya. Sampaikan kapan aset kita seperti ini,” ucapnya.

Menurut Yasin, Pansus 1 akan melakukan uji petik di lapangan untuk melihat secara langsung aset-aset tanah tersebut dan memastikan bahwa masih milik Pemkab Donggala.

“Masalah penataan aset menjadi tanggungjawab antara Pemkab Donggala dan DPRD Donggala. Maka, aset tersebut harus bisa segera diselesaikan bersama,” ujarnya.

Selain soal bidang tanah, Yasin juga menyoroti aset bergerak berupa kendaraan roda dua maupun roda empat. Menurut Yasin, ada 700 unit kendaraan yang tidak jelas keberadaannya.

Hal itu, kata Yasin sangat membebani dan terus menerus menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Yasin menyarankan agar aset yang sudah tidak jelas keberadaannya agar dihapuskan saja.

“Kalau asset kendaraan tersebut sudah tidak jelas sebaikanya dilakukan penghapusan sehingga tidak lagi menjadi temuan BPK,” tandas Yasin. (ujs)



   

Editor : Muchsin Siradjudin
#Uji petik di lapangan #Milik Pemkab Donggala #Minta asset pemerintah dihapus saja #Kendaraan roda dua dan roda empat