RADAR PALU – Program pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sigi yang mencakup 164 koperasi di 176 desa kini menuai sorotan.
Salah satu titik persoalan muncul di Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, menyusul rencana pembangunan gedung koperasi di lingkungan SD Negeri Inti Loru.
Rencana tersebut memicu ketidaksepakatan antara pihak sekolah dan pemerintah desa setempat.
Pasalnya, lahan yang kini mulai digarap disebut telah diplot sebagai lokasi pembangunan dua gedung laboratorium dan ruang guru melalui bantuan pemerintah pusat.
Pantauan Radar Palu di lokasi, Minggu (25/1/2025) sekitar pukul 09.45 Wita, satu unit alat berat ekskavator tampak beroperasi di area sekolah, menandai dimulainya aktivitas fisik di lahan yang dipersoalkan.
Kepala SDN Inti Loru, Sriwulan, menegaskan pihaknya tidak menolak program koperasi yang digagas pemerintah. Namun, ia menilai pemilihan lokasi di dalam kawasan sekolah sangat berisiko terhadap masa depan pengembangan fasilitas pendidikan.
“Kami sama sekali tidak menolak koperasi. Tapi lahan itu satu-satunya yang kami miliki untuk pembangunan laboratorium dan kantor sekolah. Sampai sekarang kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah desa,” ujar Sriwulan.
Ia menyebut, sejak awal tidak pernah ada pertemuan formal antara pihak desa dan sekolah, baik dengan kepala sekolah lama maupun dirinya yang baru menjabat sekitar tiga minggu.
“Informasi dari guru-guru, kepala desa tidak pernah menemui kami secara resmi. Ada janji bertemu, tapi belum pernah terealisasi. Kami melihat ini seolah keputusan sepihak,” katanya.
Sriwulan juga mengkhawatirkan dampak langsung terhadap proses belajar mengajar jika koperasi berdiri di dalam lingkungan sekolah.
“Kalau koperasi itu sudah berdiri, pasti ramai karena melayani masyarakat umum. Pagar sekolah sering terbuka, anak-anak bisa keluar masuk. Fokus belajar terganggu dan ini juga menyangkut keamanan mereka,” tuturnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sigi turun tangan secara serius untuk mencari solusi terbaik.
“Kami berharap Pak Bupati dan dinas terkait segera turun. Jangan sampai pembangunan ini mengorbankan kebutuhan sekolah. Lahan ini harapan kami untuk pembangunan gedung bantuan kementerian,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi, Arifin, mengakui telah ada instruksi langsung dari Bupati Sigi agar pembangunan koperasi di lahan sekolah dievaluasi bersama Dinas Pendidikan.
“Sudah ada arahan dari Pak Bupati. Secara aturan, pemanfaatan lahan idle memang dimungkinkan, tetapi kalau sekolah tercatat akan menerima bantuan pembangunan dari pusat, maka tidak boleh dilanjutkan,” kata Arifin, Senin (26/1/2025).
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan telah meminta agar proyek koperasi di lingkungan sekolah yang berpotensi mendapat dana pusat dipending sementara.
“Prinsipnya jangan sampai mengganggu pendidikan. Kalau sekolah dapat tambahan anggaran, berarti Koperasi Merah Putih tidak boleh dibangun di situ,” ujarnya.
Khusus untuk SDN Inti Loru, Arifin menyebut Bupati Sigi telah menginstruksikan penghentian sementara apabila lahan tersebut memang direncanakan untuk pembangunan gedung bantuan kementerian.
“Instruksi itu keluar setelah Kepala Dinas Pendidikan tidak menerbitkan izin. Jadi kalau masih ada aktivitas, ini juga jadi perhatian,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Abd Latif, menegaskan pihaknya tidak memberikan rekomendasi penggunaan lahan sekolah sebagai lokasi Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami tidak rekomendasikan, karena sekolah masih mengajukan pembangunan gedung dan fasilitas. Ada kemungkinan besar mendapat bantuan pusat,” katanya.
Latif menjelaskan, lahan di SDN Inti Loru memang telah dipersiapkan untuk pembangunan laboratorium dan ruang guru.
“Sekolah masih membutuhkan tambahan sarana prasarana. Kalau koperasi dibangun di situ, jelas bisa mengganggu proses belajar mengajar, apalagi kendaraan keluar masuk untuk bongkar muat barang,” ujarnya.
Ia menambahkan, bantuan pusat tahun lalu digunakan untuk pembangunan pagar sekolah, sementara bantuan tahun ini belum dipastikan.
Namun demikian, Kepala Desa Loru, Agus Priyanto, memberikan penegasan berbeda. Ia menyatakan pihaknya tidak akan melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sigi.
“Kami tidak berani melangkah kalau tidak ada izin. Sudah ada izin bangun dari Sekretariat Daerah Pemda Sigi. Kalau itu bermasalah, berarti urusan pimpinan. Kami hanya menjalankan perintah,” tegas Agus melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026).
Agus membeberkan bahwa dalam rapat koordinasi awal pembangunan Koperasi Merah Putih, desa diminta menyiapkan lahan desa atau memanfaatkan aset pemerintah daerah jika tidak tersedia.
“Di Loru, lahan desa tidak ada yang memenuhi syarat. Ada gedung SNPM, tapi ukurannya tidak cukup karena minimal harus 600 meter persegi dan maksimal 1.000 meter persegi,” ujarnya.
Menurutnya, dari sejumlah aset pemerintah daerah yang ada termasuk lahan kosong, lapangan hibah masyarakat, hingga area sekolah lahan SDN Inti Loru dianggap paling memenuhi kriteria teknis.
“Yang memenuhi syarat itu kebetulan di SDN Inti Loru karena ada lahan kosong di bagian depan. Luasnya cukup, rata, dan lokasinya strategis,” pungkasnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sigi masih terus melakukan koordinasi lintas dinas guna memastikan lokasi pembangunan koperasi tidak berbenturan dengan kebutuhan fasilitas pendidikan.
Radar Palu akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru dari pihak-pihak terkait.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin