Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Diduga Putus Asa karena Sakit, Petani di Dungingis Ditemukan Tewas Terikat Tali Ayunan

Ahmad Hamdani • Jumat, 23 Januari 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi suasana permukiman warga di wilayah pedesaan Sulawesi Tengah.
Ilustrasi suasana permukiman warga di wilayah pedesaan Sulawesi Tengah.

RADAR PALU – Warga Dusun Lambagu, D esa Dungingis, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli mendadak geger, setelah seorang pria bernama Muhammad Amin alias Maming (51) ditenukan dalam keadaan meninggal dunia akibat gantung diri di dalam rumahnya, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Peristiwa tragis ini terjadi hanya berselang satu jam setelah korban pulang berobat dari fasilitas kesehatan setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, korban merupakan seorang petani yang tinggal di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Lambagu.

Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, didampingi Kasi Humas AKP Budi Atmojo menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 09.00 Wita saat korban diantar oleh istrinya, Herma (46), menuju Puskesmas Dako Pemean untuk menjalani pengobatan.

Diketahui, selama satu minggu terakhir korban menderita sakit pada perut bagian bawah serta mengalami gangguan kesulitan buang air kecil.

Sekitar pukul 09.30 Wita, usai mendapatkan penanganan medis, korban memutuskan untuk pulang ke kediamannya seorang diri.

Sementara itu, sang istri melanjutkan aktivitas menjemput anak yang tengah bersekolah di PAUD.

Nahas, saat Herma kembali ke rumah pada pukul 10.30 Wita, ia mendapati pintu utama dalam keadaan terkunci rapat dari dalam.

Lantaran memiliki kunci cadangan, ia akhirnya masuk melalui pintu samping. Begitu berada di dalam rumah, saksi langsung histeris menemukan suaminya sudah dalam posisi tergantung pada tali ayunan anaknya.

Mendengar teriakan saksi, warga sekitar bersama pihak medis dan aparat kepolisian segera menuju lokasi.

Atas laporan warga, Kapolres Tolitoli mengerahkan Tim Inafis Polres Tolitoli untuk melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Dari hasil pemeriksaan luar oleh tim medis yang didampingi pihak kepolisian, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Selain itu, aparat kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan korban serta mendokumentasikan kondisi TKP sebagai bahan laporan resmi.

Meski demikian, pihak keluarga korban memilih untuk tidak melanjutkan proses autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh istri korban.

Rencananya, jenazah almarhum akan dimakamkan Jumat (23/1/2026) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Dungingis.(***)

 

  

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#pengamanan #Olah TKP #Warga geger #Seorang petani