Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Minta Kemendag Perketat Pengawasan Sianida, Dinilai Ancam Keselamatan Publik

Talib • Kamis, 22 Januari 2026 | 20:03 WIB

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri saat menyampaikan pernyataan terkait pengawasan peredaran sianida.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri saat menyampaikan pernyataan terkait pengawasan peredaran sianida.

RADAR PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan terhadap peredaran Bahan Berbahaya (B2), khususnya sodium cyanide atau sianida, yang dinilai berisiko tinggi dan rawan disalahgunakan.

Safri menegaskan, pengawasan ketat diperlukan agar penggunaan sianida benar-benar dibatasi hanya untuk kepentingan industri legal, seperti pertambangan yang memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peredaran sianida harus diawasi secara ketat karena ini bahan berbahaya dengan risiko tinggi. Jangan sampai mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak berizin dan kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal,” ujar Safri kepada awak media, Minggu (18/1/2026).

Menurut Safri, masih maraknya praktik perdagangan sianida secara ilegal telah mempermudah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya di Sulawesi Tengah.

Padahal, sianida termasuk dalam kategori bahan berbahaya yang mekanisme peredarannya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Ia merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, termasuk kewajiban izin dan kelengkapan dokumen dalam penjualan serta pengangkutan sianida.

“Jika pengawasan longgar, praktik PETI akan terus tumbuh subur. Ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Safri juga mendesak Kemendag agar menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pendistribusian bahan berbahaya, termasuk menjual sianida kepada pihak tidak berizin atau melakukan pengangkutan tanpa dokumen resmi.

“Pelanggaran mekanisme peredaran sianida dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini harus ditegakkan agar ada efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut, Safri mengingatkan bahwa ancaman penggunaan sianida tidak hanya berdampak pada wilayah tambang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, khususnya Kota Palu yang berada dalam satu kesatuan ekosistem dengan kawasan pertambangan di sekitarnya.

“Kota Palu dihuni ratusan ribu penduduk dan bergantung pada sumber air dari wilayah hulu. Jika sianida mencemari lingkungan, dampaknya bisa berupa krisis air bersih, rusaknya ekosistem sungai, hingga meningkatnya risiko penyakit serius,” ujarnya.

Safri menilai lemahnya pengawasan peredaran sianida sama dengan membiarkan bom waktu lingkungan hidup terus berdetak. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak yang mengorbankan keselamatan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar urusan tambang ilegal. Ini soal keselamatan publik. Ketika sianida masuk ke lingkungan, yang terancam bukan puluhan orang, tetapi ratusan ribu warga Kota Palu,” kata Safri.

Ia pun meminta Kementerian Perdagangan, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi terkait bertindak tegas dan terkoordinasi dalam mengendalikan peredaran bahan berbahaya tersebut.

“Negara harus hadir dan bertindak tegas. Jangan menunggu korban berjatuhan atau bencana ekologis terjadi. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas segalanya,” pungkasnya. ***

Editor : Talib
#DPRD Sulteng #peti #kemendag #sianida #lingkungan