RADAR PALU - Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (Eselon III dan IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Bertempat di Lapangan Pogombo.
Kegiatan pelantikan tersebut di pimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta para pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yaitu Bapak M. Sadly Lesnusa ,S.Sos.,M.Si menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik.
Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi dan penataan sumber daya aparatur guna meningkatkan efektivitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap para pejabat yang baru dilantik dapat membangun kerja sama yang solid, profesional, dan berintegritas, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur penunjang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dukungan tersebut sangat diperlukan dalam rangka memfasilitasi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan secara optimal.
Selain itu, Sekretaris DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan tertib administrasi, penataan serta keakuratan data, dan optimalisasi pelayanan, baik internal maupun eksternal organisasi.
Dengan formasi pejabat yang baru, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Menutup pernyataannya, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan harapan agar seluruh pejabat yang dilantik dapat segera beradaptasi dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Khususnya dalam kurun waktu 100 (seratus) hari kerja ke depan, sejalan dengan arahan dan penegasan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya pada kegiatan pelantikan tersebut.(***)